Balai POM Kendari Temukan 199 Produk Kadaluwarsa
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara menemukan 199 produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan (TMK) dari hasil pengawasan yang dilakukan sejak awal Desember 2022.
Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau di Kendari, Senin, mengatakan ratusan produk pangan olahan tersebut terbagi atas tiga kategori, yakni produk rusak, kedaluwarsa dan tanpa izin edar (TIE).
“Jumlah temuan produk tidak memenuhi ketentuan ada 199 dengan rincian produk rusak 143 item, produk kedaluwarsa 51 item dan produk tanpa izin edar ada lima item,” katanya.
Menurutnya, nilai ekonomis produk pangan olahan yang ditemukan dengan tidak memenuhi ketentuan tersebut ditaksir mencapai Rp15 juta.
Dia menyampaikan pihaknya melakukan pengawasan intensifikasi pangan olahan sejak menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2022 atau sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023, dengan lima tahap.
“Petugas Balai POM di Kendari dalam hal ini Kelompok Substansi Pemeriksaan dan Kelompok Substansi Pengujian turun bersama lintas sektor yang terdiri atas Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia menerangkan dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat menjelang hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan produk pangan yang diedarkan aman dan bermutu.
“Oleh karena itu, Balai POM Kendari telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan dengan target prioritas pangan olahan tanpa izin edar, kedaluwarsa dan rusak pada sarana peredaran pangan, yaitu distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel,” ujar dia.
Ia menyebut dari hasil pengawasan yang dilakukan hingga di tahap ketiga tanggal 21 Desember 2022 yang dilaksanakan di Kota Kendari, Kabupaten Bombana, Kolaka, Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Selatan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh sarana distributor dengan hasil memenuhi ketentuan.
Kemudian 26 sarana ritel modern dengan hasil enam memenuhi ketentuan dan 20 tidak memenuhi ketentuan, serta telah dilakukan pemeriksaan pada 25 ritel tradisional dengan hasil 12 memenuhi ketentuan dan 13 tidak memenuhi ketentuan.
Yoseph menambahkan pihaknya bakal melakukan intensifikasi pengawasan tahap IV dan V mulai 22 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023, yang dilakukan di wilayah Kota Kendari, Kabupaten Wakatobi, Muna, Konawe dan lainnya.
Balai POM Kendari mengimbau agar pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.
“Selain itu, diharapkan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa,” kata Yoseph. (k-15)