Berita Nasional

Asosiasi Pengusaha Lokal Kolaka Beranggotakan BUMDESA siap di Deklarasi kan

Hasil pertemuan Kamis, (9/2), disepakati terbentuknya Asosiasi Pengusaha Lokal yang beranggotakan Bumdesa (Badan Usaha Milik Desa) rujukan dari Asosiasi ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, tentang Badan Usaha Milik Desa dan UU Cipta Kerja yang memberikan ruang regulasi percepatan berusaha di masyarakat level Desa, Hal ini merupakan program prioritas pemulihan ekonomi nasional yang belum di lirik oleh pengambil kebijakan di Daerah.

Asosiasi lokal dengan beranggotakan BUMDES dalam inisiatif berusaha punya ruang yang besar untuk bermitra dengan pelaku usaha lainnya sesuai dengan potensi sumber ekonomi daerah nya.

Kalau daerah tersebut berbasiskan sumber daya alam mineral atau pertanian, perikanan inilah yang di advis untuk oleh anggota BUMDES dalam menjalankan akselerasi program-program pembangunan berbentuk proyek nasional, ini perintah Undang-Undang dan PP yang bermuara pada kesempatan kerja dunia usaha dan masyarakat.

Abdul. Rahman, inisiator Asosiasi Lokal merespon hal ini, dan konfirmasi anggota sudah mencapai 100 anggota, yang siap membentuk dan mengoperasionalkan Asosiasi lokal ini, sekaligus sebagai Kado Ulang Tahun Kolaka yang 63 Tahun yang temanya Kolaka Semakin Maju , Berkeadilan dan Sejahtera.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button