Berita Regional

Ratusan Hektar Sawah di Desa Pesouha Terendam Lumpur

Dampak Aktifitas Sejumlah Perusahaan Pertambangan

Ratusan hektare sawah di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terendam lumpur. Para petani menduga, lumpur yang mencemari persawahan mereka disebabkan oleh aktivitas sejumlah pertambangan di lokasi Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Info yang diterima, beritasulawesi.co.id Senin, (10/4), disebutkan bahwa kawasan persawahan di lokasi tersebut menguning dan berlumpur. Bahkan, padi yang baru beberapa hari ditanam tampak layu dan tidak bisa tumbuh. Beberapa petani yang kebingungan hanya bisa pasrah melihat sumber mata pencaharian mereka hilang.

Kepala Desa Pesouha, Yastin Sutrisno mengatakan, sudah seminggu, ratusan hektare persawahan yang ada lokasi tersebut telah terendam lumpur yang luasnya diperkirakan 500 hektar yang terhampar mulai Desa Pesouha sampai Desa Totobo.

“Sekitar 500 hektare lebih yang terendam ini pak, kasian warga dan petani di sini kehilangan mata pencaharian,” ujarnya Senin (10/4)

Yastin menerangkan, air yang mengaliri kawasan persawahan tersebut berasal dari Kali Pesouha, yang menjadi aliran air dari tambang.
Namun, sejak aktifnya perusahaan tambang PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS) yang beraktivitas, kali tersebut tercemar. Akibatnya, air yang mengalir merusak dan menggenangi tanaman warga.

“Sejak perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi, Kali Pesouha tercemar dan berdampak pada persawahan kami, diantara nya PT. Putera Mekongga Sejahtera (PMS), yang di ketahui yang massif melakukan penambangan sejak terbitnya RKAB 2023, kesalnya.

Kata Yastin, jika hujan turun dan air mencemari kali tersebut, sebaiknya ada upaya dari para pimpinan perusahaan untuk berkoordinasi dengan warga sekitar sekaligus melakukan normalisasi kali agar tidak merugikan para petani.

Namun, perusahaan-perusahaan tambang yang berada di lokasi itu seakan-akan tutup mata. Akibat ulah mereka yang tidak bertanggung jawab itulah, lanjut Yustin, para petani terancam gagal panen, kehilangan mata pencaharian dan menyebabkan kerugian dalam jumlah besar.

“Kita berharap, ada kepedulian dan tanggung jawab dari pihak penambang, dan ada saatnya kami buat perhitungan tersendiri kepada pimpinan PT. PMS, yakni inisial BD, yang berapa kali kami mau koordinasi kan persoalan ini, namun menganggap kami bukan levelnya ketemu, padahal ini kampung kami, dia hanya datang berusaha disini dan tidak punya kepedulian terhadap tanah Mekongga, Kolaka, dengan sedikit menantang akan menutup jalan tambang yang melintasi Desa Pesouha, khusus untuk aktivitas Karyawan dan Alat Berat Tambang PT. Putra Mekongga Sejahtera”, Pungkas Yastin, sedikit geram.

Sementara itu Manajer Kampanye dan Advokasi Buruh, Petani, Nelayan Institut Pembelaan Rakyat (IPR) , Muhammad Fajar, Senin, 10/4/2023, mengatakan “Mengecam keras perusahaan tambang di Pomalaa yang akibatkan ratusan hektar sawah di Tiga Desa, yaitu Totobo, Pelambua dan Pesouha, dalam waktu dekat kami akan laporkan langsung ke KPK perusahaan tambang yang tidak taat asas keberlanjutan lingkungan sekitar, potensi kerugian negara terjadi disini, dan kami sudah ada konfirmasi dengan Divisi Monitoring dan applikasi Lapor GAKKUM KLHK untuk segala aktivitas kerusakan lingkungan dan dampaknya oleh perusahaan pertambangan.

“Jadi PT. Putra Mekongga Sejahtera yang melakukan penambangan yang berdampak rusaknya sawah di Pomalaa itu harus bertanggung jawab, sebelum kami melakukan litigasi dan advokasi langsung ke masyarakat untuk meminta pertanggung jawaban pimpinan PT. PMS yang di kenal suka berkilah dan hilang setiap ada persoalan menyangkut masyarakat di Pomalaa, laporan ini sudah di ketahui oleh petinggi TNI/Polri yang biasa di manfaatkan oleh Petinggi PT. PMS untuk membenturkan masyarakat dengan aparat,” ungkapnya.

Sealin itu kata Muhammad Fajar, kami juga meminta kepada Pimpinan PT. PMS secara personal untuk berhenti mengkondisikan keadaan yang tidak benar untuk menutupi kegiatan tambang yang terindikasi banyak masalah, mulai dari tambang sampai di jetty pelabuhan muatnya dan kurang melakukan program pemberdayaan masyarakat lingkar tambang. (K16)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button