Berita Nasional

Ormas Tamalaki dan Masyarakat Adat Tolaki Mekongga Unjuk Rasa di KASN Jakarta

Buntut Pemberhentian Sekda Kolaka Drs. Poitu Mortopo

Pergantian Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kolaka Drs. H.Poitu Murtopo masih berbuntut panjang, setelah ratusan massa dari ormas Tamalaki menggelar unjuk rasa di halaman kantor Bupati Kolaka pada Senin, (20/2) bulan lalu.

Kali ini, sejumlah ormas Tamalaki dan Masyarakat Adat Tolaki Mekongga tak lagi menggelar aksi protesnya di Kolaka tetapi berlanjut sampai di halaman Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di  Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Senin (20/3). Mereka menuntut KASN untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai Sekda dan Mutasi Poitu sebagai staf ahli di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Sebelumnya, Bupati Kolaka H.Ahmad Safei mengatakan pergantian Poitu Murtopo sudah berdasarkan konsultasi gubernur Sultra serta petunjuk dari Komisi ASN.

”Jika menurut rekan – rekan, pergantian Sekda Kolaka melanggar aturan dan sebagainya, silahkan keberatan ke KASN dan gubernur. Bahkan bisa juga di PTUN kan,” ujar Bupati Safei dihadapan penggunjuk rasa saat itu.

Bagai gayung bersambut, penyataan Bupati Kolaka itupun dijadikan dasar Ormas Tamalaki dan Masyarakat Adat Tolaki Mekongga untuk bertolak ke KASN di Jakarta untuk mempertanyakan perihal pergantian sekda Kolaka yang dinilai melanggar aturan.

Haslim Juru bicara Ormas Tamalaki menjelaskan kepada Beritasulawesi.co.id peserta aksi unjuk rasa diterima oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Kukuh Heru Yanto, Kusen Kasdiana dan Tony Sitorus.

” Pihak KASN setelah kami minta agar SK Bupati Tertanggal 14 Februari 2023 dibatalkan, mereka nampaknya tidak bisa memberikan penjelasan yang bisa diterima akal sehat ” ungkap Haslim

Haslim, menambahkan pihak KASN meminta waktu untuk mempelajari permintaan pembatalan SK Bupati Kolaka.” Kami minta agar KASN mengeluarkan rekomendasi terkait masalah ini,  dijanji hari Jumat, tapi besok kami akan kembali mendatangi kantor KASN agar segera menerbitkan pembatalan SK pemberhentian Poitu sebagai Sekda Kolaka,” pungkasnya. (k12)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button