Sebut Pj Gubernur Sulbar Langgar UU, DPRD Akan Gunakan Hak Interplasi

DPRD Sulawesi barat mengancam mengunakan hak interplasi terhadap Pj Gubernur Sulawesi barat Prof. Zudan Arif Fakrullah atas dugaan pelangaran undang – undang UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, DPRD Pasal 323 huruf c.
” Pasal 323 huruf c yang menyebutkan anggota DPRD provinsi berhak mangajukan usul dan pendapat dan ini yang dilangar oleh Pj Gubernur Sulbar,” Tegas Ketua DPRD Sulbar, St. Suraida Suhardi kepada wartawan, Senin 22 Januari 2024.
Dia mengatakan sudah dua fraksi di DPRD Sulawesi barat setuju terhadap pengunaan hak interplasi atas dugaan pelanggaran UU yang dilakukan oleh Pj Gubernur Sulbar.
” teman- teman di DPRD sudah mengarah kesana ( hak interplasi ), yang pastinya ada beberapa fraksi setuju, fraksi demokrat pasti dan fraksi golkar pasti,” ungkapnya
Suraida menegaskan bahwa Pj Gubernur Sulawesi barat sudah layak diberhentikan oleh pemerintah pusat atas pelangaran UU dan peraturan yang ditetapkan oleh negara.
” Pj Gubernur Sulbar sudah layak diberhentikan oleh pemerintah pusat karena melangaran UU dan Peraturannya yang ditetapkan oleh negara,” harapnya
Pj Gubernur Sulawesi barat melantik Muhammad Hanzih sebagai Sekertaris Dewan ( Sekwan ) DPRD Sulawesi barat mengantikan Abd. Wahab yang digeser sebagai Kadis Sosial.
Pengambilan Sumpah Jabatan dan pelantikan pimpinan tinggi pratama, Adminisrator, pengawas dan fungsional limgkup pemerintah Sulawesi barat, di Gedung Graha Sandeq Perkantoran Gubernur Sulawesi barat, Senin 22 Januari 2024.
” saya mengajukan usulan ke Kemendagri begitupun dengan DPRD Sulbar. yang diterima usulan dari Gubernur,” terangnya (bsnn)