Pendidikan

Kemenko PMK Tekankan Kolaborasi Pendidikan Vokasi

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menekankan pentingnya kolaborasi dalam pendidikan vokasi sebagai wujud gotong royong dalam menyiapkan SDM unggul demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Kolaborasi dalam pendidikan vokasi juga merupakan wujud gotong royong sebagai salah satu pilar utama dari Gerakan Nasional Revolusi Mental,” kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Untuk itu, kata dia, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (PP PTKL) diharapkan akan menjadi pengungkit dalam menciptakan sumber daya manusia yang kompeten, produktif dan berdaya saing.

“Hal ini pula yang menjadi tujuan dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa PP PTKL merujuk pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian selain Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.

“Karena itu dengan diterbitkannya PP PTKL maka diharapkan akan mendorong gotong royong dan sinergi untuk mencetak sumber daya manusia yang kompeten, produktif, dan berdaya saing,” kata Warsito.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

“Pendidikan dan pelatihan vokasi sangat penting guna mendorong terciptanya SDM unggul dan berdaya saing mengingat Indonesia akan mencapai bonus demografi yang perlu dimanfaatkan dengan baik,” katanya.

Menko PMK menjelaskan Presiden Joko Widodo sejak awal telah memberikan perhatian khusus pada upaya merevitalisasi SMK. Bahkan, pada saat ini sudah masuk ke tahap lebih lanjut yakni revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi.

“Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi,” katanya.

Pada saat ini, kata dia, Kemenko PMK terus melaksanakan koordinasi terkait dengan implementasi Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tersebut (rdm)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button