Berita Nasional

Ogah Lapor Harta Hasil Korupsi

Kepala KUPP Kolaka Akhirnya Diperiksa di Kejagung

Mental korup nampaknya itu yang melekat dipikiran pejabat yang mendapat amanah untuk menjadi pelayan masyarakat dan dunia usaha.Ogah melaporkan hartanya di lembaga LHKPN, sosok pejabat ini akhirnya di tangkap lantaran dugaan kasus korupsi berjamaah yang dilakukannya sejak menjabat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UKPP) Kelas II Kolaka.

Tentunya dengan terkuatnya, kasus korupsi ini kembali mencoreng lembaga birokrasi setelah Supriadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi pertambangan sebagai salah satu aktor penting dalam dugaan jual beli dokumen penjualan (baca : dokumen terbang) hasil tambang di beberapa tempat di Sulawesi Tenggara.

Selama menduduki jabatan strategis, Supriadi tidak pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.Sangat wajar saja, jika Dia Ogah melaporkan harta yang akan dicurigai peningkatannya.

Dalam penelusuran dalam situs elhkpn.kpk.go.id untuk mencari informasi tentang pelaporan harta kekayaan Kepala KUPP Kolaka, Supriadi, namun tidak menemukan data yang cocok berdasarkan jabatan dan tempat tugas.

Kamaruddin, salah satu NGO Anti Korupsi di Kendari menilai perbuatan 4 tersangka yang diduga merugikan keuangan negara 100 milyar ini harus diusut tuntas, karena pasti masih banyak penambang yang terlibat di kasus jual beli dokumen terbang utamanya penambang di Kolaka, Kolaka Utara dan Konawe Utara.
Selain itu, ia menjelaskan sebagai pejabat publik, Supriadi wajib transparan dalam menyampaikan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

“Semoga saja oknum pejabat yang melakukan kosupsi dapat dipidana seberat-beratnya” ungkap Kamaruddin, aktifis anti korupsi di Kendari kepada beritasulawesi.co.id tadi pagi.

Melansir dari hubla.dephub.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2017 tentang tentang LHKPN di Lingkungan Kementerian Perhubungan, pihak yang Wajib Lapor (WL) LHKPN yaitu Menteri, Pejabat Struktural Eselon I, II, dan III.

Selain itu, Kepala UPT, pejabat yang menangani pengelolaan anggaran, pejabat yang menangani proses penerbitan perizinan, pejabat yang menangani pemeriksaan/investigasi di bidang transportasi, dan pejabat lainnya yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Penyampaian laporan disampaikan oleh WL kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN secara periodik, yaitu pada saat pertama kali menjabat, mengakhiri jabatan, pensiun, dan/atau selama menduduki jabatan penyelenggara negara.
Sedangkan berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2015 tentang Penyampaian LHKASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, wajib lapor LHKASN adalah seluruh PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan (selain wajib lapor LHKPN).

Diketahui saat ini Supriadi, yang menjabat sebagai kepala KUPP Kolaka dengan golongan III, seharusnya wajib untuk melaporkan harta kekayaannya.

Peran Supriadi dalam kasus korupsi tambang ini diduga berperan memuluskan penjualan nikel hasil tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.

Supriyadi menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala syahbandar karena memberikan izin sandar dan berlayar kapal pengangkut nikel yang menggunakan dokumen penjualan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
“Menetapkan saudara SPI (Supriadi) selaku Kepala UPP Kelas III Kolaka sebagai tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, pada Jumat, (25/4/2025) malam.

Meksi telah ditetapkan sebagai tersangka, Supriadi belum ditahan. Sebab, Supriadi masih akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan sudah melayangkan surat pemanggilan.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pertambangan ini negara dirugikan mencapai Rp 100-200 miliar atas penjualan ore nikel, namun angka tersebut juga masih dalam perhitungan oleh auditor resmi. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button