Berita Nasional

Peras Pejabat, Bupati Tulungagung Pakai Uang untuk Beli Sepatu Mahal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik pada Jumat (10/4/2026).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Gatut Sunu diduga menggunakan modus unik untuk menekan para bawahannya agar loyal. Berdasarkan penyidikan, Gatut Sunu diduga meminta setoran total Rp 5 miliar dari 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan realisasi penerimaan mencapai Rp 2,7 miliar.

Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan Gutut Sunu untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang-barang mewah. Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 335,4 juta serta beberapa pasang sepatu bermerek senilai belasan juta rupiah.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu bermerek, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya,” papar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

Selain Gatut Sunu, KPK juga menetapkan ajudan bupati berinisial YOG sebagai tersangka yang berperan aktif menagih “utang” setoran kepada para kepala dinas. Keduanya kini telah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam praktiknya, Gatut Sunu melakukan modus licik. Dua meminta para OPD agar menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN tanpa mencantumkan tanggal pascapelantikan.

“Dokumen ini diduga digunakan oleh Gatut Sunu sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah Gatut Sunu,” jelas Asep.

Gatut Sunu mengancam akan mencantumkan tanggal pada surat pengunduran diri tersebut seolah-olah pejabat itu yang mundur secara sukarela jika tidak ‘nurut’ kepadanya. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button