Berita Nasional

Berlindung di Balik Topeng Proyek Strategis Nasional

PT IPIP Caplok Lahan Bersertifikat di Desa Oko-Oko, Pomalaa

Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah proyek-proyek infrastruktur yang dianggap sangat penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, seperti meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakatPSN dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha.
Kini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kolaka, apakah benar PSN yang ada di Kabupaten Kolaka benar akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat? Atau malah sebaliknya PSN hanya dijadikan topeng oleh sekelompok pengusaha berkelas untuk mengeruk keuntungan tanpa peduli dengan kondisi masyarakat di sekitarnya.
Mari kita buka satu persatu, Indonesia Pomalaa Industrial Park atau disingkat PT.IPIP, yang memiliki nilai investasi Rp181,580 triliun di Pomalaa, merupakan bagian penting dari PSN di Kolaka, dengan rencana serapan tenaga kerja mencapai 10.000 orang, PT. Vale Indonesia, Tbk dengan nilai investasi Rp5,66 triliun di Pomalaa, Kabupaten Kolaka dan  rencana serapan tenaga kerja 9.858 orang dan PT.Ceria Nugraha Indotama, dengan investasi senilai Rp31,59 triliun dan  rencana serapan tenaga kerja 14.668 orang. Dari ketiga PSN ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka beserta masyarakatnya tentu sangat berharap akan memberikan dampak :meningkatkan pertumbuhan ekonomi,membuka lapangan pekerjaan,peluang usaha bagi UMK,Tingkat kemiskinan menurun,kemitraan dengan UMKM.
Kendati demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanannya dampak negatif proyek-proyek strategis nasional terhadap kehidupan masyarakat lokal. Salah satu temuan mencolok, di mana warga kehilangan lahan secara paksa untuk kepentingan pertambangan. Pemerintah daerah setempat turut serta dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Pemerintah Desa, dan Keputusan (SK) Bupati untuk membeli lahan warga dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar. Belum lagi, modus jual beli oleh oknum Badan Pertanahan yang main mata dengan pihak manajemen perushaan.
Salah satu sertifikat hak milik yang diserobot PT IPIP Pomalaa
Berdasarkan Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, selama periode 2020-2023, terdapat 115 konflik agraria akibat PSN. Konflik-konflik ini disertai dengan kriminalisasi warga, minimnya partisipasi masyarakat, serta praktik kekerasan oleh aparat dan perusahaan.
Direktur Lingkar Studi Pengkajian Pembangunan Kabupaten Kolaka,  Bidang Advokasi dan Politik, Sainal Abdin, SH mengatakan bahwa alih fungsi lahan untuk PSN kerap menghilangkan kawasan penghasil sumber pangan lokal. “Praktiknya selama ini PSN menghilangkan sumber pangan dan pekerjaan masyarakat seperti hutan sagu, hutan aren, penyadapan karet, kemenyaan dan lainnya,” kata Jumardin kepad beritasulawersi.co.id tadi malam.
Demikian juga saat ini, persoalan sengketa lahan di kawasan PT.IPIP Pomalaa masih banyak menyisahkan persoalan yang belum tuntas. “Kami saat ini menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang dirugikan dengan proses ganti rugi lahan dan penyerobotan tanah milik warga yang bersertifikat” jelasnya sembari memperlihatkan data hasil ivestigasi di kawasan PT IPIP Pomalaa.
“Kita bisa lihat bagaimana canggihnya modus pihak PT IPIP merebut lahan masyarakat yang bersertifikat di sekitar pembangunan play over yang akan digunakan perusahaan untuk memotong jalan umum, lahan masyarakat atas nama Hj Nuraeni itu terbit tahun 1998, namun dicaplok oleh pihak PT IPIP bernama Arya yang dipercaya manajemen untuk melakukan proses pembebasan lahan di kawasan tersebut” urai Sainal Abdin.
Untuk itu, kami berharap pihak PT IPIP segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi temuan pelanggaran pidana dengan pasal penyerobotan. Selain itu akan menimnbulkan konflik sosial yang akan menghambat jalannya proses pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut” ungkapnya.
Jurnalis beritasulawesi,.co.id yang juga ikut melakukan investigasi menemukan dugaan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat atas nama Urip Sudarmono yang di keluarkan Badan Pertanahan Kolaka.
” Kalau ini benar makan dapat dipastikan ada rekayasa kepemilikan yang diduga juga melibatkan sejumlah orang BPN Kolaka, Oknum aparat desa setempat dan pihak manajemen PT IPIP yang diberi kuasa untuk mencairkan uang ganti rugi lahan atau pembelian lahan untuk PT IPIP. Inilah yang perlu dibongkar siapa aktor dibalik kecurangan dan kongkalikong pembebasan lahan yang nilainya sangat merugikan pihak masyarakat.Jangan jadikan PSN sebagai topeng untuk merampas hak warga, karena ini akan jadi temuan pelanggaran Hak Azasi Manusia” pungkas Sainal Abidin. (rdm)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button