Skandal Perzinaan Oknum Jaksa di Lampung Didamaikan Pimpinan
Jadi bahan perbincangan di Kolaka
Pimpinan kejaksaan yang mengambil peran mendamaikan polemik di antara pelapor dan terlapor yang merupakan sesama pegawai adhyaksa tersebut ialah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Yuni Daru Winarsih.
Peran dari kedua pimpinan kejaksaan di Lampung tersebut diutarakan oleh Koordinator Intelijen pada Asisten Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Fatoni.
Menurut Ahmad Fatoni, latar belakang pekerjaan dari pelapor dalam peristiwa skandal perzinaan tersebut ialah seorang jaksa yang bertugas sebagai Kasi Datun pada Kejari Kolaka.
Sementara latar belakang terlapor dalam peristiwa yang diusut Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 1 Januari 2023 lalu itu ialah seorang jaksa yang bertugas sebagai Kasi Pidum pada Kejari Pesawaran.
Kasi Datun pada Kejari Kolaka yang dimaksud itu ialah Van Barata Semenguk dan Kasi Pidum pada Kejari Pesawaran yang dimaksud itu ialah Mita Nesthesia Hasibuan.
Pasca peristiwa yang diusut Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung tersebut viral, jelas Ahmad Fatoni, antara pelapor dan terlapor dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung melalui pimpinan kami yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung mengundang pihak-pihak terkait dalam hal ini Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pesawaran dan pelapor yaitu Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kolaka,” ungkap Ahmad Fatoni yang dulunya merupakan bagian dari tim JPU yang menyidangkan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan kepada wartawan di Kantor Kejati Lampung pada 3 Januari 2023.
“Bu Wakajati Lampung langsung memimpin mediasi dan klarifikasi kepada mereka berdua,” kata dia lagi.
“Dari jam 10 pagi sampai jam 5 sore, alhamdulilah hasil mediasi , klarifikasi terhadap mereka berdua, dan mungkin dengan bantuan Allah SWT, dibukakan pintu hati mereka berdua untuk penyelesaian terhadap kasus tanggal 1 Januari 2023 yaitu dengan kekeluargaan,” timpalnya.
Ahmad Fatoni menuturkan bahwa polemik di antara Van Barata Semenguk dan Mita Nesthesia Hasibuan telah menempuh perdamaian.
“Intinya terjadi kesepakatan perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga,” ucapnya.
“Yang selama ini dengan 3 orang anak perempuan dari keturunan mereka berdua dan mereka masih saling mencintai,” katanya.
Kejati Lampung, terusnya, merasa bangga atas kesepakatan damai di antara Van Barata Semenguk dan Mita Nesthesia Hasibuan yang sudah disepakati.
Antara keduanya, lanjutnya, saling berpelukan dan bersepakat bahwa pelaporan yang disampaikan ke Polresta Bandar Lampung akan dicabut.
“Pada saat mediasi tersebut, kami merasa bangga, senang, karena mereka sudah saling menangis, saling berpelukan, dalam kapasitas sebagai seorang suami istri dan pihak pelapor pun menyampaikan kepada kami akan dilanjutkan dengan pencabutan laporan pengaduan ke Polresta Bandar Lampung,” bebernya.
“Jadi kami mengharapkan dukungan kepada rekan media untuk bisa memberikan dukungan rumah tangga mereka menjadi rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan tidak terjadi lagi hal-hal yang menurut institusi kami adalah kurang bagus artinya di mata masyarakat tidak bisa dicontoh yang seperti itu,” tandasnya.
Karena telah disepakati untuk menempuh proses damai, Kejati Lampung, kata dia, berharap dan meminta tolong kepada insan pers untuk mendukung upaya perdamaian dalam skandal perzinaan ini.
“Sebab itu kami mohon kepada teman-teman media bisa mendukung dengan pemberitaan terkait perdamaian, terkait rujuk mreka untuk menjalin rumah tangga yang lebih baik dari yang sebelumnya. Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan,” harapnya. (er-01)