Hukum

Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp5,3 Miliar

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 5,3 miliar dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tercatat sejak Januari hingga awal Desember,hal ini diungkapkan Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja, dalam keterangan persnya Rabu, 21 Desember.

Secara rinci Raimel Jesaja memaparkan, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU“Ditahap penyelidikan tahun 2022 sebanyak 30 kasus.Kemudian, di tahap pra penuntutan sebanyak 51 kasus, tahap penuntutan 42 kasus dan yang telah dieksekusi sebanyak 33 terpidana.”

Sementara itu, untuk kasus pidana khusus lain yang ditangani kepabeanan dan cukai ditahap pra penuntutan 7 kasus, penuntutan 7 kasus dan tahap eksekusi 5 kasus.

Selanjutnya dia merinci uang negara yang diselamatkan dari hasil korupsi dan TPPU.

“Uang negara yang diselamatkan dari kasus korupsi dan TPPU sebanyak Rp5 miliar 395 juta. Terdiri atas ditahap penyidikan Rp 3 miliar 955 juta dan tahap penuntutan Rp 1 miliar 403 juta”.

Raimel menyampaikan, dari tindak pidana khusus tersebut, target pencapaian untuk memulihkan atau mengembalikan uang negara.

“Pengembalian kerugian negara sebesar Rp.3 miliar 271 juta dari jalur pidana khusus yakni barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti,”

Menurutnya, korupsi adalah tindak pidana yang menyangkut teknis pelaksanaan, sehingga dalam proses penyidikan tipikor berbeda dengan pidana umum.

“Tipikor ini harus jelas kasus perkaranya, apakah memenuhi syarat unsur atau alat bukti terpenuhi. Tiga prinsip tindak pidana korupsi yakni adanya kerugian negara, unsur melawan hukum dan masyarakat tidak terlayani,” bebernya.

Lanjut dalam keterangannya terkait beberapa kasus korupsi yang ditangani dan divonis bebas,”pihaknya telah maksimal dalam semua prosesnya. namun, merupakan wewenang hakim dan Mahkamah Agung jika memvonis bebas para terdakwa”. (Ibhar)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button