Menteri PU Kembali Minta Tambahan Anggaran Rp 12,5 Triliun, buat Apa?

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali mengajukan tambahan anggaran 2025 dari Rp 73,76 triliun menjadi Rp 86,28 triliun. Tambahan itu diperlukan seusai mendapat beberapa tugas baru dari Presiden Prabowo Subianto, seperti pembangunan sekolah rakyat hingga irigasi.
Usulan itu disampaikan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dalam rapat bersama Komisi V DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Total tambahan anggaran yang diperlukan sebesar Rp 12,5 Triliun.
“Kami juga mengusulkan, mohon izin untuk tahun anggaran 2025, perubahan anggaran dari Rp 73 triliun menjadi Rp 86 triliun,” kata Dody.
Dody menjelaskan tambahan anggaran sebesar Rp 12,5 triliun itu difokuskan untuk menyelesaikan komitmen lama serta melaksanakan sejumlah penugasan baru dari Presiden Prabowo Subianto melalui instruksi presiden (inpres).
Penugasan tersebut, meliputi pembangunan dan renovasi sekolah rakyat serta penguatan sistem irigasi dalam rangka swasembada pangan.
Dia menjelaskan, program sekolah rakyat, adalah inisiatif pemerintah yang menyediakan infrastruktur pendidikan inklusif dan berstandar nasional melalui renovasi bangunan eksisting menjadi fasilitas sekolah dan asrama bagi anak kurang mampu.
“Total yang kami usulkan penambahannya adalah Rp 12,5 triliun,” ujar Dody.
Diketahui, anggaran Kementerian PU pada 2025 mengalami beberapa kali perubahan. Awalnya, pagu DIPA ditetapkan sebesar Rp 110,95 triliun, di luar peluncuran surat berharga syariah negara (SBSN) dan percepatan loan. Kemudian, saat terjadinya efisiensi berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025, pagu efektif disesuaikan menjadi Rp 29,57 triliun.
Selanjutnya, pada 13 Februari 2025, pagu efektif kembali naik menjadi Rp 50,48 triliun setelah permohonan persetujuan efisiensi belanja disampaikan melalui surat menteri PU kepada Komisi V DPR.
Perubahan anggaran kembali dilakukan pada 7 Mei 2025 setelah mendapat persetujuan Komisi V DPR di mana pagu efektif ditetapkan sebesar Rp 73,76 triliun. (bsnn)