Mantan Kepala Syahbandar Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara
Ikut Terlibat penjualan ore nikel ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, dalam sidang yang digelar Senin (9/2/2026). Majelis hakim menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin pengangkutan ore nikel yang dilakukan bersama-sama.
Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Waringin, saat membacakan amar putusan juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Selain pidana badan dan denda, Supriadi dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,255 miliar. Apabila tidak dilunasi, jaksa akan menyita dan melelang harta benda miliknya. Jika nilai penyitaan belum mencukupi, terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam pertimbangan hakim terungkap, Supriadi berperan menerbitkan sejumlah persetujuan berlayar bagi tongkang pengangkut ore nikel. Dari penerbitan dokumen itu, ia disebut menerima imbalan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Pengapalan tetap dilakukan dengan menggunakan kuota RKAB PT AMIN, meskipun izin usaha pertambangan perusahaan itu telah disita negara. Proses pemuatan dilakukan melalui jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Tenggara, Arie Rahael, menilai putusan majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan yang disusun jaksa.
“Semuanya sudah sesuai dakwaan jaksa,” tegas Arie usai sidang.
Dalam pembuktian perkara, Supriadi juga diketahui pernah mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN dapat ditetapkan sebagai pengguna Terminal Umum PT KMR. Namun, usulan tersebut tidak pernah memperoleh persetujuan.
Penyidik menemukan indikasi kuat adanya aliran dana yang diterima terdakwa setiap kali persetujuan berlayar diterbitkan. Modus yang digunakan yakni mendokumentasikan ore nikel yang sebenarnya berasal dari wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) seolah-olah berasal dari IUP PT AMIN.
Kasus yang menjerat Supriadi merupakan bagian dari perkara besar dugaan korupsi sektor pertambangan yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp233 miliar. Kerugian itu muncul akibat manipulasi dokumen RKAB dan penggunaan fasilitas pelabuhan tanpa izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sebelumnya, dalam rangkaian perkara yang sama, PN Kendari telah menjatuhkan vonis kepada dua petinggi PT AMIN. Pada Jumat (6/2/2026), Direktur Utama Mohamad Machrusy divonis delapan tahun penjara, sementara Direktur Mulyadi dihukum enam tahun penjara karena terbukti melakukan penyalahgunaan RKAB dan penjualan ore nikel ilegal melalui jetty PT KMR.
Menanggapi putusan terhadap dirinya, Supriadi menyatakan keberatan. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu berat dan berharap masyarakat dapat menilai perkara tersebut secara objektif. (bsnn)




