Berita Nasional

KPK Umumkan Update Korupsi Kuota Haji Hari Ini, Ada Tersangka Baru?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengumumkan update terbaru dari perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. KPK mamastikan penyidikan kasus korupsi berjalan secara positif dengan progres yang signifikan dan terbuka kemungkinan pengumuman tersangka baru.

“Hari ini kami ingin menindaklanjuti karena beberapa waktu lalu disampaikan bahwa akan ada progres. Izin menyampaikan bahwa alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji sudah ada progres yang sangat bagus. Kami sampaikan pada Senin (hari ini) ya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta seperti dikutip Senin (30/3/2026).

Asep pun memberi sinyal pengumuman terbaru kasus kuota haji terkait tersangka baru, selain eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Hanya saja, Asep enggan menyampaikan detailnya kepada wartawan.

“Nanti kita akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus,” tandas Asep.

Dalam kasus kuota haji ini, KPK telah resmi menetapkan tersangka dan menahan Yaqut dan Gus Alex di Rutan KPK. Yaqut terlebih dahulu ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 12 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tak lama berselang, Gus Alex juga resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan sejak 17 Maret hingga 5 April 2026 di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara dalam kasus kuota haji sebesar Rp 622 miliar.

Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button