Data Sirekap Amburadul, KPU Hentikan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

PROSES rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Sejak tadi pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan di stop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror,” ungkap Said, Minggu (18/2).
“Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda? Padahal, Sirekap dan proses rekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain,” tambahnya.
Pasalnya, aplikasi Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat.
Said menuturkan data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU.
“Jadi kalau muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu,” tegasnya.
Said menjelaskan, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK menurut Undang-Undang Pemilu.
Terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap, Said mengemukakan KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C.HASIL dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap.
Said mengingatkan KPU untuk tidak mengaitkan permasalahan Sirekap dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan. (bsnn)