Berita Nasional

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum PT Antam-PT SJS, Tunggu Audit BPK

Kontrak senilai Rp 890 miliar, diduga tanpa mekanisme tender

Kontrak senilai Rp 890 miliar yang sedang menjadi sorotan di Sulawesi Tenggara adalah kesepakatan jasa sewa alat berat antara PT Antam (UBPN Sultra) dan PT SJS. Kasus ini sedang ramai diperbincangkan publik karena dicurigai cacat prosedur. Dugaan Tanpa Lelang Kontrak jasa sewa alat berat ini ditengarai menggunakan sistem penunjukan langsung, bukan melalui mekanisme lelang atau tender yang diwajibkan bagi perusahaan BUMN.

Dari proses ini, diduga kuat adanya  indikasi bahwa kontrak tersebut tidak melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif, seperti tender terbuka yang seharusnya menjadi standar pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN. Ketidakterbukaan proses tersebut berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi dan merugikan negara.

Mendapat tekanan publik dan aksi unjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pun mengalir dari sejumlah elemen masyarakat di Sulawesi Tenggara, pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tak tinggal diam, segera menerima aduan masyarakat anti korupsi itu dan memanggil pihak manajemen PT.Satria Jaya Sultra (SJS). Sidang dengar pendapat sudah menghadirkan pihak PT SJS yang diwakil kuasa hukumnya, Ikhsan Jamal, S.H. Rapat berlansung alot sehingga tak mencapai hasil.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang membahas polemik kontrak kerja sama antara PT Antam (Persero) Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Kolaka dengan PT SJS resmi ditunda sambil menunggu hasil audit keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.(BPK)

Penundaan rangkaian RDP yang digelar di Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (14/7/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III H. Aflan Zulfadli, didampingi Ketua Komisi IV Andi Muhammad Saenuddin, serta dihadiri anggota komisi lainnya yakni H. Suwandi, H. Abdul Halid, H. Syahfruddin, dan Daswar.

Pihak dewan sepakat menghentikan sementara jalannya rapat untuk menunggu rilis resmi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

“Saya sepakat bahwa hari ini kita harus skors untuk menunggu hasil audit dari BPK terkait hal ini. Karena kita tidak bisa apa-apa (tanpa data). Kami meminta transparansi pihak Antam ketika hasil auditnya seperti apa mohon diutuskan ke kami,” ujar anggota dewan, Daswar, di dalam ruang rapat.

Suasana rapat sempat menghangat saat anggota Komisi III, H. Abdul Halid, mempertanyakan transparansi tata kelola dokumen di internal PT Antam. Ia menyoroti adanya informasi yang menyebutkan bahwa dokumen kontrak kerja sama sengaja dimusnahkan setelah masa kontrak berakhir.

“Ada hal yang menggelitik sebenarnya. Apakah memang SOP dari Antam itu memusnahkan dokumen? Di mana-mana, baik di dalam negeri maupun luar negeri, MoU itu kita simpan sebagai dokumen. Apa yang mau diaudit oleh BPK kalau dokumennya sudah dimusnahkan seperti itu?” kritik Abdul Halid dengan tajam. Dewan menilai wajar jika publik dan rekan-rekan mahasiswa atau aspirator melakukan kontrol ketat, mengingat PT Antam adalah BUMN yang mengelola kekayaan negara

Selain masalah transparansi dokumen, RDP ini juga menyoroti aspek keadilan fiskal bagi daerah Sultra. Berdasarkan data yang berkembang di rapat, transaksi sewa-menyewa alat berat ini diperkirakan menembus angka kurang lebih Rp890 Miliar.

Meski pihak PT SJS dilaporkan telah memberikan sumbangsih berupa setoran pajak kendaraan dan sektor lainnya sebesar Rp7,4 miliar ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, dewan tetap melayangkan catatan kritis terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari nilai kontrak raksasa tersebut.

Dewan mempertanyakan apakah aliran PPN masuk ke pusat atau kembali ke daerah, mengingat aktivitas operasional dan dampaknya berada di Sultra sedangkan transaksi administrasi berada di pusat.

Hadirnya Aparat Penegak  Hukum (APH) dari Kejaksaan Tinggi Sultra serta perwakilan Tipidter/Tipikor Polda Sultra dalam rapat belum bisa memberikan kesimpulan  hukum yang jauh. Perwakilan APH menyatakan bahwa mereka mengalami kesulitan mendeteksi adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau indikasi tindak pidana korupsi jika tidak dibekali dokumen kontrak yang valid, sehingga mereka pun memilih menunggu jalannya audit investigasi BPK.

Sebagai penutup, dewan yang juga mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan PT Antam agar tidak sekadar mengejar profit bisnis semata. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button