Kemenkeu Perluas Penerapan ABS, Kejar Pengemplang Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas penerapan Automatic Blocking System (ABS) di beberapa Kementerian/Lembaga. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar dalam memenuhi kewajiban PNBP maupun perpajakan dan sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara.
Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Ditjen Anggaran Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan pihaknya sudah menerapkan ABS sejak tahun 2022. Saat itu, ABS diterapkan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Pada tahap pertama Kemenkeu telah memblokir 126 perusahaan yang wajib bayar di tahun 2022 dengan nilai Rp 137,67 miliar. Di tahap pertama pada Agustus 2022, kami memblokir 83 yang wajib bayar. Di bulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada tahun 2022 itu Rp 137,67 miliar,” ujar Puspa dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Kamis (8/6/2023).
Guna memperkuat penerapan ABS Kemenkeu juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas.
Implementasi ABS diharapkan akan menciptakan efek jera terhadap wajib bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang PNBP yang pada akhirnya diharapkan meningkatnya kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP dan meningkatnya kontribusi terhadap penerimaan negara.
Sedangkan pada tahun 2023, Kemenkeu menambahkan satu K/L lagi yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Catatan Kemenkeu menunjukan hingga akhir Mei 2023 sudah ada 150 wajib bayar yang terdata. Dari jumlah tersebut sudah ada 60 wajib bayar yang melakukan pembayaran PNBP.
“Tercatat, 60 wajib bayar telah menyelesaikan wajib bayar dengan nilai Rp 390 miliar. Jadi kita tunggu saja sisanya,” kata Puspa.
Sementara itu, pada Kementerian ESDM terdata ada 169 wajib bayar. Dari jumlah tersebut sudah ada 18 wajib bayar sudah melakukan kewajibannya dengan nilai Rp 35,78 miliar.
“Target kami untuk tahun 2023 saja ada 150 wajib bayar untuk KLHK dan 169 dari Kementerian ESDM,” tutur Puspa. (k12)