Anugrah Anca Tawarkan Konsep Membangun Kolaka Dengan Holding BUMD

Kabupaten Kolaka saat ini sedang segar-segarnya dengan kepemimpinan Amri-Husmaluddin yang bertagline “Beramal” yang diharapkan bisa menjadi pemimpin yang membuat masyarakat Kolaka lebih sejahtera dalam arti luas, bukan tanpa sebab, pasalnya Kabupaten Kolaka adalah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara yang memiliki kekayaan alam yang serba kaya akan isi dan potensi, seperti Hasil laut, perkebunan dan pertanian serta pertambangan dan industri lainnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa industri yang terbangun di Kolaka saat ini seperti industri pergudangan hasil perkebunan dan juga industri smelter baik kepemilikan BUMN maupun swasta, hal ini membantu perputaran ekonomi di kabupaten Kolaka berjalan dengan cukup baik, bukan hanya itu, sektor UMKM juga secara umum dapat hidup dari dampak kegiatan investasi dan industri tersebut, dan tidak kalah pentingnya penyerapan tenaga kerja yang begitu ramai.
Namun akhir-akhir ini isu nasional terkait efisiensi anggaran atau recofusing mencuat dan menjadi tantangan tersendiri bagi kepemimpinan Bupati Kolaka, banyak kalangan yang memberikan saran dan masukan dalam menghadapi isu tersebut apabila itu terjadi dan berdampak di Kolaka,
Salah satu tokoh Pemuda di Kolaka, Ripaldi Rusdi selaku Ketua Kawan Muda Beramal melalui Rapat Internal bersama para pengurus dan Dewan Pembina Kawan Muda Sultra menyarankan agar pemerintah daerah dapat lebih memaksimalkan instrumen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di kabupaten Kolaka ini, terlebih sudah sejak lama informasi terkait perkembangan BUMD di kabupaten Kolaka ini nyaris tak terdengar, atau mungkin kemarin-kemarin hanya segelintir orang-orang penting saja yang mengetahuinya.
“Kita orang awam tak dapat mengakses baik dari informasi langsung maupun melalui media internal atau website”ungkap Ripaldi dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi bssn tadi siang.
Ia menjelaskan bahwa beberapa payung hukum pendirian BUMD yakni UU No 5 tahun 1962, UU No 23 tahun 2014, dan PP No 54 tahun 2017 sudah sangat jelas bahwa BUMD berdiri atas modal dari dana peruntukan pembangunan daerah untuk kesejahteraan rakyat, dapat menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan, dan memiliki prinsip Transparansi, Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban.
“Artinya kita sebagai masyarakat berhak mendapatkan informasi bahkan dapat terlibat langsung demi kemajuan pembangunan daerah” jelasnya.
Ditempat yang sama, Anugrah Anca selaku Ketua Dewan Pembina Kawan Muda Beramal justru lebih menyarankan akan adanya Sentralisasi BUMD di kabupaten Kolaka melalui skema Holding BUMD, melihat contoh keberhasilan pengelolaan Holding BUMN yang dilakukan oleh menteri BUMN Erik Tohir, melalui berbagai sumber yang dikutip melalui skema Holding BUMN -nya Erik Tohir menempatkan dirinya di kinerja terbaik nomor 1 menteri berdasarkan data dari berbagai lembaga survei terpercaya.
Anca sapaan akrab Pengusaha Muda ini, mengungkapkan bahwa pola ini dapat menjadi rujukan konkrit bagi pemerintah daerah dalam mengakali stabilitas pendapatan daerah demi kontinuitas pembangunan daerah itu sendiri, sudah saatnya Kolaka menyatukan BUMD dibawah 1 lembaga sentral agar dapat menjadi pusat informasi, pengawasan, dan fokus pada target dan visi misi beberapa BUMD di Kolaka, sehingga masyarakat, lembaga eksekutif dan legislatif dapat dengan mudah mengakses dan mengontrol perkembangan usaha atas jerih payah dari BUMD tersebut.
“Jadi harus ada filter dari beberapa BUMD di sentral lembaga, ini juga penting agar terjadi kompetisi sehat dalam mengumpulkan pendapatan daerah dan juga bisa saling mengawasi dari hal-hal yang tidak diinginkan kedepan, ujar pemuda yang juga salah satu wakil ketua partai Gerindra DPC Kabupaten Kolaka ini”ungkap Anca kepada beritasulawesi.co.id Senin (10/3)
Ketika ditanya apa contoh pemberian nama dan contoh mekanismenya secara umum, sosok Pengusaha Muda ini mengatakan itu terserah Bupati Kolaka yang juga akan menjadi komisaris utama dalam BUMD tersebut, bisa saja Perumda Kolaka, Holding BUMD Mekongaa, Kolaka BUMD Group, atau apa saja yang menurut mereka baik bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, itu intinya.
Dijelaskan lebih jauh, mekanismenya ya para perusahaan BUMD itu masing-masing punya sektor beda-beda bekerja dan melaporkan kegiatan usahanya kepada Holdingnya tersebut, nanti Holding yang laporkan ke pihak badan atau lembaga pengawas maupun komisaris nya.
“Tentunya demi menjaga potensi permasalahan hukum nantinya dapat menggandeng beberapa APH yang ada untuk pendampingan misal di Kepolisian, Kejaksaan, BPK, maupun di APH lainnya. Mengapa ini penting? Karena kita sudah dapat berkaca terhadap beberapa kejadian sebelumnya dan juga dari pengalaman dari daerah lain” katanya.
Hal penting lainnya, Anca menambahkan mengapa Holding BUMD Kolaka ini didirikan yakni menjaga dari potensi “rebutan posisi” di kalangan itu, tentunya dengan memaksimalkan BUMD yang sudah ada seperti PDAM dan PD ANEKA USAHA, juga dapat mendirikan BUMD yang baru yang tentunya dengan sektor bidang yang berbeda-beda misalnya di bidang Konstruksi, Pengangkutan, Transportasi, Out Sourcing Umum dan Security, Bongkar Muat, Kapal, Bank, Agensi , dan lain-lain
“Mengingat banyaknya investor yang masuk ke Kolaka dengan pola investasi yang berbeda-beda, alih-alih memberikan kesempatan kepada orang luar untuk seenaknya masuk di Kolaka ini namun masih adanya masyarakat yang belum diberdayakan dengan kategori pengangguran. Contoh nya ada beberapa Objek Vital (OBVIT) dan juga Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di Kolaka kita yang tercinta ini, misalnya VALE, Antam, CNI, dan terbaru IPIP. Perusahaan tersebut tentunya membutuhkan kerjasama dengan tangan masyarakat Kolaka, mereka tidak akan dapat bekerja sendiri” pungkas mahasiswa pascasarjana tersebut. (bsnn)