Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp 10 Juta ke Pelaku Pencabulan

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu HR diperiksa Paminal karena diduga meminta uang Rp 10 juta kepada pelaku pelecehan seksual, untuk memaksa korban berdamai dengan pelaku.
Tindakan Iptu HR awalnya diungkapkan oleh Kepala Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar Makmur. HR disebut meminta sejumlah uang kepada pelaku kekerasan seksual agar kasusnya didamaikan dengan korban melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Oknum tersebut meminta Rp 10 juta kepada pelaku selanjutnya menawarkan untuk dibagi dua, yakni Rp 5 juta diberikan kepada korban, dan Rp 5 juta lagi untuk Iptu HR.
“Korban dipanggil dengan didampingi UPTD mau kasih uang lebaran Rp 5 juta, sementara dia minta uang Rp 10 juta ke pelaku, dan dia mau juga Rp 5 juta,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Makmur menyebutkan perbuatan kanit PPA Polrestabes Makassar tersebut tak dapat dibenarkan. Makmur juga menyesali tingkah Iptu HR yang mengusir pendamping korban dari UPTD PPA Kota Makassar ke luar ruangan.
“Kami sangat keberatan dengan perilaku oknum kanit PPA Polrestabes Makassar. Berdasarkan undang-undang, kekerasan seksual tidak ada lagi kata damai. Banyak kasus kekerasan seksual yang didamaikan dengan alasan RJ, kami sangat tidak sepakat, dan kami sangat marah mengetahui pendamping korban diusir,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan Kanit PAA Polrestabes Makassar Iptu HR bersama satu orang penyidiknya telah diperiksa Paminal.
“Kami panggil untuk melakukan klarifikasi. Kanitnya sendiri juga sudah diperiksa termasuk penyidiknya,” ungkapnya.
Arya menyebut hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil keterangan klarifikasi dugaan permintaan uang dalam penanganan kasus kekerasan seksual hingga berujung damai dari Paminal.
Jika terbukti, maka kanit PPA Polrestabes Makassar bersama penyidiknya bakal dicopot dari jabatannya untuk menjani hukuman disiplin Polri.
“Kita lihat apakah itu benar atau salah, terus hasilnya apa, kenapa sampai melakukan itu, terus latar belakangnya apa sampai dengan kronologinya bagaimana. Itu akan kita dalami, kalau misalnya terbukti benar polisinya melakukan tindakan negatif kita akan berikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya terkait kasus kanit PPA Polrestabes Makassar. (bsnn)