Berita Nasional

LMR-RI Sultra Apresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Sultra Atas Tertangkapnya Oknum Penambang Ilegal di Sultra

Haning Abdullah : Kejaksaan Harus Membongkar Sindikat Mafia Tambang di Sultra

Terkuaknya kasus dugaan korupsi di sektor tambang yang melibatkan 3 orang Dirut Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara, 1 orang dari Kolaka dan Oknum Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Kolaka, Supriadi yang merugikan keuangan negara berkisar 100 Milyar ini menjadi menarik ditelisik modusnya.

Jual beli dokumen terbang (dokter) untuk meloloskan hasil dari perut bumi berupa ore (nikel) ini menjadi lahan basah bagi mereka yang memburu keuntungan fantastis dalam waktu singkat. Modus ini sebenarnya bukan barang baru di dunia trading pertambangan.Hanya saja selama ini, patut diduga ada sejumlah petinggi dari Oknum Aparat Penegak Hukum yang ikut menikmati hasil penjualan dokter ini.Jadi wajar saja pelaku lapangan merasa aman dan tidak akan disentuh oleh petugas di lapangan apalagi jika pangkatnya masih kopral atau bintara.

Kali ini, Ketua Komwil Sultra H. Haning Abdullah  geram melihat kondisi ini dan juga angkat bicara sekaligus mengapresiasi serta mendukung dengan gebrakan Kejaksaan Tinggi Sultra yang menertibkan dugaan tindak pidana Korupsi sektor Pertambangan secara bertahap tapi pasti .

Menurut Haning Abdullah dengan penetapan tersangka Dirut PT. Amin dan kawan-kawan atas dugaan Korupsi Pertambangan dengan penggunaan dokumen terbang ( dokter ) menunjukkan keseriusan pihak Kejaksaan khusus Kejaksaan Tinggi Sultra dalam menegakkan hukum Pemberantasan Korupsi di sektor pertambangan yang selama ini bukan lagi rahasia umum seakan jadi lahan empuk oknum oknum petinggi di lingkup APH di Jakarta.

Haning Abdullah menegaskan kalau LMR-RI sebagai Lembaga reclasering dan Badan Peserta Hukum untuk negara dan masyarakat yang telah dilembar negarakan mendukung penuh dan apresiasi dengan kinerja Kejati Sultra karena sektor pertambangan ore nikel di Sultra ini adalah potensi yang menjadi idola investor dalam dan luar negeri.

“Namun belum maksimal dampak positipnya untuk masyarakat lokal bahkan sistim pengelolaannya sangat rawan menimbulkan bencana di masa akan datang dan hal ini tidak terlepas dari masih banyaknya pertambangan ilegal yang tidak terkontrol AMDALNYA karena IUP OP nya belum mendapatkan pengesahan RKAB bahkan diduga ada penambangan tidak memiliki IUP ( koridor ) dan tetap terjual dengan menggunakan dokumen terbang ( dokter )” ungkap Haning Abdullah dalam keterangan persnya yang diterima redaksi beritasulawesi.co.id. tadi pagi.

Selain itu, ia menilai ini jelas pemalsuan dokumen negara karena Surat Keterangan Asal Barang ( SKAB ) tidak sesuai dengan fakta lapangan dan ironisnya berjalan mulus dengan istilah Kordinasi.

“Saya berharap semoga Kejaksaan membuka semua ada apa dibalik kordinasi dimaksud karena ini jelas jelas oknum yang terlibat turut serta memberi peluang perbuatan ilegal yang melawan hukum” tegas Haning Abdullah

Lebih jauh Haning menjelaskan bahwa berdasarkan fakta lapangan dimana Jutaan Metrik Ton ( MT ) biji nikel yang tersebar pada wilayah Pertambangan di Sultra yang dipermukaan tanah yang IUP nya sudah mati ataupun sudah tahunan tidak mendapatkan Pengesahan RKAB Kementerian ESDM bahkan diluar IUP dimana tumpukan biji nikel tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan juga sangat merugikan investor yang tidak paham kalau investasinya itu pada kegiatan ilegal, dan kalau itu ada solusinya untuk terjual pemasukan kepada negara tidak kecil bisa puluhan bahkan ratusan milyar rupiah mulai PNBP dan pajak pajak lainnya.

“Untuk itu diharapkan pihak Kementerian ESDM ada kerja sama dengan semua pihak baik Pemerintah Pusat dan Daerah serta GAKUM dan institusi APH terkait agar biji nikel tersebut dapat terjual dan dipastikan tidak ada aktivitas penambangan penambahan bahkan bila perlu pelakunya tetap diproses hukum agar tidak terjadi lagi penambangan ilegal,” jelas Haning

Bagaimana dan seperti apa regulasinya itu kewenangan Kementerian ESDM dan institusi terkait lainnya baik dipusat maupun didaerah kami dari LMR – RI hanya menyarankan karena kalau dibiarkan seperti itu akan sangan berdampak negatif terhadap lingkungan utamanya air bersih disekitar wilayah itu kasian masyarakat kita yang akan menanggung dampaknya .

Haning juga mengatakan Divisi Investigasi dan juga KIN LMR-RI sementara melakukan investigasi untuk keakurasian data dan pakta lapangan untuk dilaporkan ke Persiden dan Kementerian ESDM sebagai refrensi agar ada kebijakan Pemerintah pusat yang berkekuatan hukum sebelum menimbulkan implikasi negatif lingkungan yang merugikan masyarakat kita. (bssn)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button