Pemerintah Akan Reformasi Aturan TKDN

Kementerian Perindustrian mengungkapkan Pemerintah akan merombak aturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan, perubahan pada aturan yang dimaksud sebagai upaya reformasi dalam rangka mempermudah dan mempercepat dalam perhitungan serta penerbitan sertifikat TKDN.
Agus Gumiwang mengungkapkan, reformasi aturan TKDN merupakan upaya pemerintah agar iklim dari investasi maupun dunia usaha bisa lebih baik. Adapun, perubahan pada aturan TKDN akan mempermudah pelaku usaha dalam alur kepengurusan penghitungan komponen lokal dalam produknya.
“Pokoknya sekarang kita sedang membahas bagaimana kita mereformasi tata kelola, mereformasi bisnis proses, mereformasi cara perhitungan sertifikat TKDN,” papar Menperin Agus Gumiwang di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
“Setelah nanti ini terbit menjadi regulasi maka pelaku usaha dalam mengurus sertifikat TKDN itu akan lebih cepat, akan lebih mudah, dan akan lebih murah,” sambungnya.
Agus mengungkapkan, sebenarnya pihaknya telah memulai pembahasan rencana perubahan aturan TKDN sejak Februari 2025. Hal ini telah dilakukan sebelum adanya kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) yang menimbulkan gejolak perang dagang di tingkat global.
Dalam kesempatan yang sama, Agus juga mengatakan pihaknya mewajibkan pemerintah pusat, daerah, dan BUMN untuk menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa. Adapun aturan ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) 46 Tahun 2025.
Menurutnya, aturan yang dimaksud dapat memperkuat TKDN. Perpres 46 Tahun 2025 juga sebagai regulasi pemerintah yang lebih afirmatif, dan diharapkan dapat mendukung industri dalam negeri.
Diketahui, Perpres 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aturan perubahan TKDN untuk belanja produk barang dan jasa pemerintah terdapat pada Pasal 66, ayat 2. Ayat tersebut berbunyi kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk produk industri dilakukan dengan ketentuan:
a. menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40%.
b. dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25%.
“Alhamdulillah ini menunjukkan bahwa komitmen dari Bapak Presiden Prabowo untuk memberi dukungan kepada industri dalam negeri dan itu terbukti dengan terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ini, yang menurut pandangan kami sangat progresif,” pungkasnya terkait aturan TKDN. (bsnn)