Berita NasionalKriminal
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58 M

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 58 miliar. Diduga gratifikasi diterima sejak menjadi pejabat di Bea Cukai, tahun 2012 sampai 2023.
“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 50.286.275.189,79 dan USD 264,500 — setara dengan Rp 3.800.871.000,00 — serta SGD409,000 — setara dengan Rp 4.886.970.000,00,” kata tim Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (22/11)
Uang tersebut diterima Andhi dari sejumlah pihak. Diduga terkait pengurusan ekspor-impor. Berikut rinciannya:
Suriyanto
Andhi Pramono disebut menerima sejumlah uang dari Suriyanto sebagai pengusaha sembako dari Karimun. Saat itu sebagai Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur.Andhi menerima uang dari Suriyanto sebanyak 32 kali dengan jumlah total Rp 2.470.000.000,00.
Rony Faslah Dkk
Pada kurun waktu tanggal 22 Mei 2012 sejak Andhi menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sampai dengan tanggal 15 Desember 2020 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta, Andhi menerima uang dari Rony Faslah dkk. Nilainya mencapai Rp 2.796.300.000,00.
Penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo
Andhi Pramono menerima uang melalui PT Agro senilai total Rp 1,5 miliar lebih. Diduga terkait pengurusan impor dan kepabeanan.
Rudi Hartono
Andhi menerima uang dari Rudi Hartono saat masih bertugas di Bea Cukai Palembang. Total ada 7 kali penerimaan dengan jumlah total Rp 1.170.000.000,00.
Rudy Suwandi
Penerimaan Andhi juga bersumber dari orang bernama Rudy Suwandi, pendiri PT Mutiara Globalindo (perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor). Diterima dari tahun 2016-2021, dengan nilai total penerimaan Rp 345.000.000.
Johannes Komarudin
Penerimaan lain adalah dari Johannes Komarudin sebagai Komisaris PT Indokemas Adhikencana dengan total Rp 360 juta. Diterima Andhi saat menjabat di Bea Cukai Jakarta. Penerimaannya hingga 5 tahap dari sekitar 2018 hingga 2022.
Hasim dan La Hardi
Pada kurun waktu tahun 2019, Andhi Pramono menerima total uang dari Hasim dan La Hardi senilai Rp 952.250.000,00. Pemberian dilakukan 15 kali.
Hasim adalah dari PT Putra Pulau Botong Perkasa, perusahaan importir rokok.
Sukur Laidi
Dari Sukur Laidi, penerimaan manfaat PT Global Buana Samudera, perusahaan impor alat berat, Andhi Pramono menerima Rp 480 juta. Sebagai ucapan terima kasih dari PT Global atas jasa konsultasi perjanjian impor.
Penerimaan dalam bentuk tunai dan mata uang asing
Selain penerimaan melalui transfer di atas. Andhi Pramono juga menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk tunai. Totalnya, Rp 4.176.850.000,00.
Lalu ada juga penerimaan dalam bentuk mata uang asing senilai USD 264,500, setara Rp 3,8 miliar lebih dan SGD 409,000 yang setara Rp 4,8 miliar.Penerimaan tersebut di atas tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam jangka 30 hari penerimaan. Sehingga diduga melanggar Pasal 12C UU Tipikor.Atas perbuatannya, Andhi Pramono didakwa dan diancam Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (bsnn)