Berita Nasional

OTT KPK Pekalongan: 11 Orang Diboyong ke Jakarta Termasuk Sekda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa 11 orang dari Pekalongan ke Jakarta terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Salah satu yang turut ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rombongan tersebut merupakan kloter kedua yang diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026) malam. Mereka terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

“Tim juga menangkap sejumlah pihak di Pekalongan dan saat ini sedang dibawa ke Jakarta. Malam ini akan tiba, ada sekitar 11 orang yang dibawa ke Jakarta. Salah satunya sekda,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Menurut Budi, para pihak yang dibawa ke Jakarta akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu membawa Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya ke Jakarta.

Fadia dan dua orang lainnya hingga Selasa malam masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

Budi menjelaskan, kegiatan penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata Budi.

Ia belum memerinci barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut. KPK akan menyampaikan informasi lengkap setelah seluruh pihak yang diamankan tiba di Jakarta.

“Termasuk barang bukti nanti akan kami sampaikan secara lengkap karena kloter kedua masih dalam perjalanan dari Pekalongan menuju Jakarta,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap tiga pihak di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Mereka yang terjaring yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ajudan, dan orang kepercayaannya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button