Gakkumdu Ingatkan Peserta Pemilu Taat Aturan

Lembaga adhyaksa atau Kejaksaan salah satu institusi negara yang tergabung dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan DPR, DPD dan DPRD hingga pemilihan kepala daerah, dalam tugasnya menangani laporan indikasi tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dalam konteks itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan mengatakan sentra Gakumdu yang didalamnya terdapat badan pengawas pemilu (Bawaslu), Penyidik POLRI serta Kejaksaan dalam tugasnya pada hajatan rakayat, sudah diatur dalam undang-undang.
“Tugas dan tanggung jawabnya itu sudah diatur dalam Undang-undang, tinggal kita melaksanakan tugas mulai dari sentra Gakkumdu Provinsi hingga kabupaten kota,” ungkapnya, Rabu (13/12/2023).
Melalui penerapan dari penegakan hukum pada pemilu lanjutnya, pihaknya akan lebih dulu melakukan analisis dan tela’ah sebelum memutuskan adanya pelanggaran atau tidak yang dilakukan setiap peserta pemilu.
“Disitulah akan dibahas bersama-sama untuk menentukan ada atau tidak adanya pelanggaran tindak pidana pemilu,” terangnya.
Dari semua tugas yang diemban sentra Gakkumdu menurut Ade, juga adanya peran serta dari Masyarakat dalam memberikan informasi termasuk adanya alat bukti yang cukup.
Setelah alat bukti dinyatakan cukup dan lengkap, maka pihak Gakkumdu akan menaikan status pelanggaran itu menjadi perkara tindak pidana pelanggaran pemilu yang bermuara pada penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan. (bsnn)