Berita NasionalOpiniPILPRES 2024

Dana Pilpres Dari Tambang Ilegal

Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Pemilihan umum berupa Pilpres maupun Pilkada di negara kita sudah diketahui umum membutuhkan dana yang besar. Dana itu tentu harus di cari oleh partai politik yang mengusung calonnya maupun calon itu sendiri. Jumlahnya tentu milyaran, bahkan ratusan milyar, itu untuk menjadi kepala daerah saja. Bayangkan berapa jumlah dana yang dicari untuk pencalonan seorang presiden dan wakil presiden. Dana untuk kampanye memang sudah ada aturannya dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Baru-baru ini ada berita yang mengejutkan diberitakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya yang mengalir buat kegiatan kampanye Pemilu 2024. “Kita kan pernahsampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal),” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di sela-sela “Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara” di Jakarta, psda hari Kamis, (14/12/2023). Ivan mengatakan, PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye Pemilu 2024 bersumber dari tindak pidana lain. Tetapi, ia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana dimaksud. Selain itu, Ivan mengungkapkan, PPATK sudah melaporkan temuan dugaan transaksi mencurigakan yang berasal kejahatan lingkungan kepada aparat penegak hukum.

Selain itu diberitakan PPAT juga disebut memantau ratusan ribu safe deposit box di bank yang dicurigai akan digunakan sumber dana kampanye. Hal itu diungkap oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) Idham Holik. PPATK pada Selasa (12/12/2023) lalu mengirim laporan kepada KPU. Idham menjelaskan dalam laporan itu, PPATK menemukan adanya ratusan ribusafe deposit box selama periode Januari hingga September 2023 yang disimpan oleh bank swasta maupun BUMN. Temuan itu dikhawatirkan oleh PPATK akan digunakan sebagai dana kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan.

“Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB (safe deposit box) tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan,” kata Idham dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2023).

Berita itu tentu sangat mengejutkan karena dana kampanye itu didapat dari kegiatan tambang illegal atau illegal mining.

Benarkah masih ada kegiatan illegal itu? Kalau ada berapa jumlahnya? Presiden RI Joko Widodo pernah menyebutkan bahwa masih ada kegiatan ekspor ilegal dan tambang ilegal di Indonesia. Hal itu dikatakan Presiden Jokowi di depan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI – Polri, Rabu (8/1/2023).

“Tadi saya sampaikan yang namanya ekspor ilegal masih berjalan yang namanya tambang ilegal masih berjalan ya proses hilirisasi dan industrialisasi menjadi terganggu, dan tugas TNI – Polri ada disitu,” terang Jokowi, Rabu, (8/1/2023). Diantara kegiatan tambang ilegal yang masih ada yakni, timah, bauksit hingga batu bara. Jokowi bilang, penerimaan negara menjadi sangat berkurang karena adanya pertambangan ilegal itu. “Itu lah tugas TNI – Polri kalau di laut ya polisi air, Bakamla, TNI AL misalnya,” tanda Jokowi.

Lalu berapa banyak kegiatan tambang ilegal yang ada di Indonesia? Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2021, jumlah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia mencapai 2.700 titik lokasi, terdiri dari 2.645 lokasi tambang ilegal mineral dan 96 lokasi tambang ilegal batu bara. Rakyat perlu tahu siapa pemilik ribuan tambang illegal itu, kalau sidah diketahui kenapa mereka tidak dibawa ke meja hijau.

Dana kampanye untuk Pemilu sebenarnya telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi nominal untuk dana kampanye baik berupa uang, barang, atau jasa kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR/DPRD/DPD, sebagaimana hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU No.18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Pasal 325 ayat (2) dan (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, sumber dana kampanye calon presiden dan calon wakil presiden dapat diperoleh dari:

1. Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
2. Pasangan calon yang bersangkutan
3. Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon
4. Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Sumber dana kampanye untuk pemasangan alat peraga di depan umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan internet, dan debat pasangan calon tentang materi kampanye dapat didanai oleh APBN.

Lalu saya sebagai warga negara, sebagai pembayar berbagai pajak negara bertanya-apabila seorang calon presiden dan wakil presiden nanti menang dalam ajang kompetisi Pilpres itu terbukti menggunakan dana dari kegiatan tambang illegal itu, apakah kemenangannya sah?, apakah kalau mereka nanti berkuasa tetap tutup mata terhadap adanya tambang illegal itu?

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button