Berita Regional

Dugaan Kasus Korupsi Kapal Pesiar Macet di Polda Sultra, Ampuh Desak Mabes Polri Ambil Alih.

Setahun berlalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar oleh pemerintah provinsi sultra tak kunjung usai.

Sampai saat ini kasus tersebut masih bergulir di meja Polda Sultra. Bahkan 2 orang perwira yang sebelumnya menangani kasus tersebut telah di mutasi.

Menanggapi hal tersebut, direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara.

Menurutnya, Polda Sultra tidak mampu mengusut kasus pengadaan kapal pesiar oleh pemprov sultra dengan anggaran 9,8 miliar tersebut.
Pasalnya, sudah setahun kasus tersebut bergulir di Polda Sultra, tetapi belum juga ada yang di tetapkan sebagai tersangka.

“Meskipun kasusnya masih bergulir sampai saat ini, tetapi menurut kami dalam waktu satu tahun tanpa ada yang di tetapkan sebagai tersangka merupakan ketidakmampuan Polda Sultra dalam mengusut kasus tersebut”. Katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/3/24).

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Egis itu menyarankan agar Polda Sultra melimpahkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
“Kalau mabes polri juga tidak mampu, mestinya di serahkan ke APH lain baik itu Kejaksaan maupun KPK”. Tegasnya

Pihaknya juga mengaku tengah mempersiapkan upaya aksi protes ke Mabes Polri terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar oleh pemprov sultra yang di tangani oleh Polda Sultra.

Tidak hanya itu, dalam upaya pengusutan kasus tersebut bahkan dua orang perwira justru di mutasi saat mengusut kasus tersebut.

“Ini yang mesti di jelaskan oleh pihak kepolisian, mengapa kasus tersebut sangat lamban pengusutannya. Kemudian mengapa dua orang perwira yang mengusut kasus tersebut harus di mutasi?”Imbuhnya

Terakhir, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu membeberkan, bahwa kasus serupa pernah terjadi di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun kasusnya dapat dituntaskan oleh Kejari Lembata.

“Ini merupakan contoh kasus yang sama, mestinya bisa dijadikan sebagai bahan”. Tutupnya

Kapal Pesiar jenis Azimut Atlantis 43 yang diduga milik mantan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi disita Bea Cukai Kendari beberapa waktu lalu.

Penyitaan kapal diduga milik mantan Gubernur Sultra tersebut juga dibenarkan oleh Pelaksana Humas Bea Cukai Kendari, Arfan Maksun. Pasalnya, keberadaan kapal pesiar itu tanpa mengantongi dokumen lengkap alias bodong.(bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button