Berita Nasional

KPK Geledahan Rumah Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggeledahan di rumah anggota tim hukum PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah tidak didasari kemauan pribadi penyidik Rossa Purbo Bekti. KPK memastikan, penggeledahan dan penyitaan di rumah Donny berdasarkan surat perintah.
“Untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan jadi seperti itu,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
Asep menjelaskan, surat tugas itu diperlihatkan oleh penyidik kepada orang terkait saat penggeledahan dilakukan. Ia pun menegaskan, penyidik membawa surat perintah penyitaan dalam upaya paksa penggeledahan itu.
“Misalkan, kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang akan kita geeledah tersebut. Surat perintah penggeledahan dan lain-lain, kemudian surat penyitaan kita tunjukkan pada orang di mana dia memegang atau menguasai barang yang akan kita sita, kita tunjukkan,” tegas Asep.
Jenderal polisi bintang satu itu pun
memastikan ada surat penerimaan barang atas penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Donny. Ia menekankan, berkas itu wajib ada untuk pengembalian aset saat kasusnya sudah selesai diproses.
“Ini penting, karena barang-barang ini pada suatu saat ketika sudah inkrah perkara sudah selesai, nanti ada putusannya apakah ini akan dirampas oleh negara atau dikembalikan dari siapa barang itu disita,” ucap Asep.
Kuasa hukum Donny, Johannes Tobing sebelumnya merasa keberatan atas pengggeledahan yang dilakukan KPK. Sebab, KPK dikabarkan telah menyita empat handphone setelah menggeledah rumah Donny, pada Rabu (3/7) lalu. Hal itu disampaikan kuasa hukum Donny, Johannes Tobing saat melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Penggeledahan dan penyitaan ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP yang kini buron, Harun Masiku.
“3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Istiqomah. Mereka datang itu melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan juga penyitaan,” ujar Johannes Tobing di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
Penggeledahan yang berlangsung selama empat jam itu, lanjut Johannes, penyidik KPK menyita beberapa HP. Menurutnya, HP yang disita itu merupakan milik istri Donny.
“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, ada alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, jadi dua itu milik istrinya,” ucap anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat PDIP tersebut.
Johannes menuding, penggeledahan yang dilakukan Rossa Purbo Bekti di rumah Donny tanpa adanya surat perintah. Ia pun mengklaim, Rossa melakukan intimidasi di hadapan anak dan istri Donny dalam penggeledahan tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” cetus Johannes.
Adapun, Donny Tri Istiqomah sebelumnya pernah diperiksa dalam proses penyidikan dan persidangan kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR ini. Seusai diperiksa pada 12 Februari 2020 lalu, Donny mengaku pernah dititipkan uang senilai Rp 400 juta oleh Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Uang itu akan diberikan kepada staf Sekretariat DPP PDIP, Saeful Bahri yang rencananya diserahkan ke anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Sebab, Wahyu Setiawan mematok tarif Rp 900 juta agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR.
Penyerahan uang itu dilakukan dalam tiga tahap pada Desember 2019 lalu. Salah satunya Rp 400 juta yang diterima Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Namun, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri telah diproses hukum dalam kasus suap ini. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button