Ditemukan Jual Solar Subsidi SPBU Jalan Pahlawan Kolaka, Pertamina Berikan Sanksi Tegas

Dietemukan jual soal subsidi dan melanggar SOP, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 7493504 di Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran Solar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT).
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi tegas melalui Sales Area Manager Retail Sultra, Muhammad Faruq mengatakan berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan pengecekan CCTV yang dilakukan oleh pihaknya, ditemukan bukti kuat bahwa oknum petugas SPBU telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
“Kami temukan bahwa oknum SPBU yaitu Operator, Pengawas dan Manager tersebut memang benar telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan sehingga kita berikan sanksi teguran tertulis dengan adanya indikasi kecurangan,” ujar Faruq.
Sebagai bentuk tindakan tegas, pihak Pertamina memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada oknum petugas yang terlibat. Selain itu, SPBU tersebut juga dikenai sanksi penghentian sementara pasokan Solar JBT mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 Oktober 2024.
“Kita minta juga untuk melakukan perbaikan seperti tidak melayani pembelian berulang, memastikan data QR Code dengan kendaraan yang mengisi, tidak melayani pembelian jerrycan tanpa surat rekomendasi yang valid, serta mewajibkan cctv di area SPBU berfungsi dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bukti keseriusan Pertamina dalam memberikan pelayanan terbaik mereka.
“Kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen terkait penjualan BBM jenis Solar yang merupakan BBM subsidi, baik itu dengan menindak lanjuti kejadian yang beredar di masyarakat ataupun dalam kegiatan monitoring berkala tim Pertamina,” tegasnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk turut serta aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi ini.
“Kami juga menghimbau kepada konsumen, BBM bersubsidi ini merupakan hak masyarakat kurang mampu, agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Karena itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” imbuh Fahrougi.
Ia mengatakan, pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.
Hal itu Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Republik Indonesia No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.
“bahwa pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang telah memiliki QR code dengan pembelian untuk kendaraan roda 4 pribadi sebanyak 60 liter perhari, kendaraan umum atau angkutan barang roda 4 sebanyak 80 liter perhari dan kendaraan roda 6 angkutan barang sebanyak 200 liter perhari,” pungkasnya. (bsnn)