Ingkar Janji Bayar Royalti ke Faizal Manomang, Dirut PT AMI digugat Rp 47 Milyar di PN Kolaka

Kuasa Hukum Drs. Faizal Manomang, resmi mendaftarkan Gugatan terhadap PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) di Pengadilan Negeri Kolaka, sebagaimana tercatat dengan Nomor Perkara: 6/Pdt.G/2025/PN Kka, dan yang akan dilangsungkan sidang pertama pada hari Senin, 10 Februari 2025.
Menurut Achmad Jumades, S.H.,M.Kn. salah satu dari Tim Kuasa Hukum Drs. Faizal Manomang, Gugatan tersebut diajukan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) terkait kewajibannya untuk membayar royalti sebesar USD 0,6 (Nol koma enam dolar Amerika Serikat) per metrik ton untuk setiap kali pengapalan, berdasarkan Akta Pernyataan yang dibuat oleh PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) melalui Direktur Utamanya yakni Bapak H. Harun Basnapal pada tanggal 4 September 2009.
Lanjut menurut Jumades seharusnya Drs. Faizal Manomang menerima Royalti dari PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) sebesar Rp. 48.900.000.000,- (Empat puluh delapan milyar sembilan ratus juta rupiah).

“Namun PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) baru melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.818.000.000,- (Satu miliyar delapan ratus delapan belas juta rupiah) sehingga PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) masih memiliki kewajiban sebesar Rp. 47.082.000.000,- (Empat puluh tujuh milyar delapan puluh dua juta rupiah) yang sampai dengan tahun 2025 belum juga dilunasi” jelas Jumades kepada beritasulawesi lewat sambungan telepon tadi pagi.
“Perjanjian, persetujuan pada esensinya memiliki makna yang sama, yaitu peristiwa hukum di mana dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang melahirkan adanya hubungan hukum dari perjanjian, persetujuan lahirlah sebuah perikatan, sehingga apa yang tertuang dalam Akta Pernyataan tersebut wajib kiranya untuk dilaksanakan.”ujarnya sembari merinci keterangan pers diterima redaksi , Jumat (31/1).
“Kami berharap agar kiranya PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) dapat segera melunasi apa yang menjadi kewajibannya,” tegas Advokat dan Konsultan Hukum yang akrab disapa bung Jumades.

Sementara itu Yahyanto, S.H.,M.H sebelum kami mendaftarkan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Kolaka Kelas 1 B, kami telah melakukan upaya yang patut menurut hukum yaitu mengirimkan Surat Peringatan Hukum (Somasi) pada tanggal 08 Januari 2025 kepada PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) namun sampai dengan saat ini PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) belum juga memenuhi kewajibannya. Sementatar sangat jelas dalam ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
“Dalam gugatan tersebut, kami juga meminta agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Kelas 1 B Cq. Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a qou, berkenan untuk melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Lokasi Jetty (Terminal Khusus) milik PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : 405 Tahun 2013 Tanggal 7 Mei 2013 Tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Bijih Nikel PT. Akar Mas Internasional di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk menjamin hak-hak dari klien kami agar dapat terpenuhinya pembayaran apabila gugatan tersebut dikabulkan,” ujar Yahyanto, S.H.,M.H. bernada tegas. (bsnn)