Berita RegionalHukum

Sarmawan Oknum Anggota DPRD Kolaka Timur, Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Oknum Anggota DPRD Kolaka Timur, kini sudah memasuki tahap penyidikan ke tiga, Pihak Penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah  (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Sarmawan kini ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara terkait kerjasama bisnis jual beli merica yang diduga dilakukan tersangka,

Informasi yang diperoleh redaksi klik beritasulawesi.co.id Selasa (6/5/25) melalui surat dengan nomor B/553/V/RES.1.11/2025/Ditreskrimum yang dikirim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke-3, tertanggal 5 Mei 2025 yang ditandatangani Komisaris Polisi (Kompol) I Ketut Arya Wijanarka,S.H.S.I.K. M.H. yang diterima Firman sebagai pelapornya, menyebutkan bahwa pihak penyidik pembantu dari Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan sebanyak 5 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen/bukti yang terkait dalam perkara tindak pidana penggelapan ini.

Dari kesimpulan gelar perkara Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum  Polda Sultra menetapkan Sarmawan sebagai tersangka di kasus dugaan penggelapan tersebut

Penyidik atau penyidik Pembantu juga telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dengan rekomendasi gelar bahwa sebelum dilakukan penetapan tersangka agar terlebih dahulu dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun tersangka diduga tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang sedang berjalan.Terkait jalur damai kata dia, pihaknya tidak menutup ruang bagi tersangka dari dulu sampai sekarang

”Sebelumnya klien saya beberapa kali melakukan upaya penyelesaian terhadap terlapor atas persoalan tersebut baik mendatangi rumahnya maupun di telpon, namun sampai sekarang belum ada kata damai” ungkap Firman serya menambahkan pihaknya tidak pernah menutup jalur komunikasi untuk mediasi dari dulu sampai sekarang, hanya dia saja yang mempersulit dirinya dan tidak punya niat baik.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik belum melakukan penahanan sebagaimana di atur dalam KUHAP selama 20 hari dan bisa diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan pemeriksaan selama 40 hari.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tenggara Yaudu Salam Aco yang berusaha dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Sarmawan oleh Polda Sultra belum memberikan konfirmasi saat dihubungi lewat telepon whatsAppnya siang ini.
Demikian pula dengan Sarmawan yang jadi tersangka berusaha dihubungi redaksi beritasulawesi.co.id lewat komunikasi seluler tidak bisa terhubung sampai berita ini ditayangkan. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button