Sarmawan Oknum Anggota DPRD Kolaka Timur, Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Oknum Anggota DPRD Kolaka Timur, kini sudah memasuki tahap penyidikan ke tiga, Pihak Penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Sarmawan kini ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara terkait kerjasama bisnis jual beli merica yang diduga dilakukan tersangka,
Informasi yang diperoleh redaksi klik beritasulawesi.co.id Selasa (6/5/25) melalui surat dengan nomor B/553/V/RES.1.11/2025/Ditreskrimum yang dikirim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke-3, tertanggal 5 Mei 2025 yang ditandatangani Komisaris Polisi (Kompol) I Ketut Arya Wijanarka,S.H.S.I.K. M.H. yang diterima Firman sebagai pelapornya, menyebutkan bahwa pihak penyidik pembantu dari Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan sebanyak 5 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen/bukti yang terkait dalam perkara tindak pidana penggelapan ini.
Dari kesimpulan gelar perkara Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra menetapkan Sarmawan sebagai tersangka di kasus dugaan penggelapan tersebut
Penyidik atau penyidik Pembantu juga telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dengan rekomendasi gelar bahwa sebelum dilakukan penetapan tersangka agar terlebih dahulu dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun tersangka diduga tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang sedang berjalan.Terkait jalur damai kata dia, pihaknya tidak menutup ruang bagi tersangka dari dulu sampai sekarang