Berita Nasional

Respons UU BUMN, Wakil Ketua MPR: Direksi Tetap Bisa Diproses Hukum

Polemik Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Wakil Ketua (Waket) MPR Eddy Soeparno, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik terkait pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

“Saya kira tidak (ada yang kebal hukum), ini negara hukum, tidak ada yang kebal hukum,” kata Eddy kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Jumat (9/5/2025).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini merujuk pada pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan bahwa jajaran direksi dan komisaris BUMN tetap dapat diproses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Eddy, UU BUMN yang baru justru menjadi langkah pembaruan untuk memperkuat tata kelola BUMN dan mendorong kinerja bisnis yang sehat. Salah satu aspek penting dari UU ini adalah penempatan BUMN di bawah otoritas Danantara.

“Perlu dorongan agar direksi BUMN dapat mengambil keputusan bisnis secara profesional, mengikuti prosedur, dan disetujui oleh komisaris serta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ujarnya.

Eddy menjelaskan bahwa jika ada kerugian dalam pengambilan keputusan, maka hal tersebut harus dipahami sebagai risiko usaha, bukan sebagai indikasi adanya rekayasa atau pelanggaran hukum.

“Kalau nanti menimbulkan kerugian, itu kerugian usaha, bukan kerugian karena manipulasi,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan penting terkait status hukum BUMN. Salah satu pasalnya menyebut bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Hal ini memicu perdebatan mengenai potensi kebal hukum, yang kini telah ditegaskan tidak berlaku oleh sejumlah pejabat negara. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button