Berita Nasional

Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang

Ketua Kadin Sultra Bantah Kabar Dirinya Ditetapkan Tersangka

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara itu menjabat Direktur PT Masempo Dalle, perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan di luar izin.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni saat dimintai konfirmasi, Minggu, 15 Maret 2026.

Selain Anton Timbang, M. Sanggoleo W.W. selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi.

Irhamni mengatakan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah operasional yang berada di kawasan hutan. Polisi kini menghentikan semua aktivitas operasi PT Masempo Dalle.

Lokasi pertambangan itu berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu buku catatan ritase.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Meski demikian, Ketua Kadin Sultra ini, membantah kabar yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal oleh Badan Reserse Kriminal Polri,melalui pesan WhatsApp, Anton Timbang menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button