Perempuan Pembuat Meme Prabowo dan Jokowi Ditangkap Polisi

Polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial SSS yang diduga sebagai pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang viral di media sosial.
Penangkapan SSS dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam pernyataannya pada Jumat (9/5/2025).
Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut. SSS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dari UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
“Kasusnya masih dalam proses penyidikan,” jelas Trunoyudo.
Pihak kepolisian belum merinci lebih jauh identitas lengkap SSS maupun konten spesifik dari meme Prabowo dan Jokowi yang dimaksud.
Proses pengumpulan bukti masih terus dilakukan guna mendalami unsur pelanggaran yang disangkakan kepada SSS.
Penangkapan pembuat meme Prabowo Jokowi ini juga memicu diskusi publik mengenai batasan antara ekspresi politik, kritik sosial, dan pelanggaran hukum di era digital yang semakin terbuka. (bsnn)