Rugikan Negara Rp 3,3 Triliun, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun

Enam mantan pejabat PT Antam divonis masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton selama periode 2010–2022.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025)
“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp 3,31 triliun,” kata Hakim Ketua.
Para terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011), Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013), Dody Martimbang (Senior EVP UBPP LM Antam 2013–2017), Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019), Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020), dan Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022)
Majelis Hakim menilai, perbuatan mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah besarnya kerugian negara dan tindakan para terdakwa yang memperkaya pihak lain. Ada pun hal yang meringankan termasuk sikap kooperatif, kesopanan di persidangan, tidak menikmati hasil korupsi secara langsung, serta usia lanjut bagi beberapa terdakwa.
Vonis kepada enam eks pejabat Antam itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Kasus ini mencuat akibat kerja sama ilegal pemurnian dan peleburan emas antara Antam dengan pihak-pihak nonkontrak sepanjang 2010–2022, tanpa kajian bisnis, hukum, atau persetujuan direksi. (bsnn)