Berita Nasional

KLH Ambil Langkah Tangani Kerusakan Lingkungan Raja Ampat

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas tangani indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Hal tersebut di karenakan kawasan ini merupakan jantung keanekaragaman hayati laut dunia dan sebagai Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK).

Selain itu, pengawasan ini juga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023. Aturan tersebut tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.

“Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu (9/6/2025).

Hanif mengatakan, Raja Ampat merupakan kawasan yang sangat istimewa. Lautannya merupakan pusat dari segitiga karang dunia dengan lebih dari 553 spesies karang (75% dari seluruh spesies dunia).

Lalu 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska, ddarat terdapat 874 spesies tumbuhan (9 endemik), 114 spesies herpetofauna (5 endemik). Lalu  47 spesies mamalia (1 endemik) dan 274 spesies burung (6 endemik).

“Potensi wisata alamnya luar biasa dan telah menjadi tujuan wisata kelas dunia. Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan media, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat,” ucap Hanif.

KLH telah melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan. Yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. PT GN.

Perusahaan tersebut berkegiatan di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Sementara PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo.

Disana ditemukan adanya pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam. KLH  akan memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata.

“PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Izin lingkungan akan ditinjau kembali dan proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan,” ujar Hanif.

PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kegiatannya dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh.

KLH juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dimanamenempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas.

Penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. KLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button