Berita NasionalHukum

Mengungkap Dugaan Korupsi 2 Milyar di USN Kolaka

Dana sebesar kurang lebih Rp 2 Milyar di Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka diduga diselewengkan oleh Oknum Bendahara USN Kolaka atas nama Muhra yang ditunjuk untuk sebagai bendahara diperkirakan sejak 2019-2025. Terungkapnya dugaan penyelewengan ini setelah sejumlah pimpinan Fakultas mempertanyakan sejumlah usulan pembayaran honor penguji dosen yang ada di fakultasnya yang hingga hari ini belum dibayarkan oleh oknum bendahara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi klik beritasulawesi.co.id menyebutkan bahwa kode rekening yang digelapkan oknum bendahara yakni BPN 56 USN.Diduga dana tersebut tidak disalurkan ke bendahara fakultas untuk digunakan membayar sejumlah kebutuhan di 6 fakultas di USN Kolaka termasuk honor-honor dosen penguji yang jumlahnya cukup besar mencapai dikisaran ratusan juta rupiah.

Merebaknya informasi soal dana yang diduga digelapkan oleh oknum bendahara ini sudah berlangsung dua bulan sejak itu menjadi rahasia umum di kampus.

“Ibu Muhra sudah pernah diperiksa oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) USN Kolaka, dan dikasih waktu dua bulan untuk mengembalikan dana yang dia ambil. Tapi sudah masuk dua bulan ini belum ada tanda-tanda dia bisa kembalikan uang sebanyak itu “ungkap sumber informasi beritasulawesi.co.id  Senin, (17/06) yang minta identitasnya tidak disebutkan.

Selain itu, dari informasi dari sejumlah staf yang bertugas di Rektorat USN Kolaka mengungkapkan bahwa oknum bendahara Muhra sudah hampir tiga bulan tidak pernah lagi masuk kantor pasca dia diganti jadi bendahara dan diperiksa di SPI USN Kolaka.

Jurnalis klik beritasulawesi.co.id berusaha melakukan konfirmasi lewat telpon dan whatsappnya tidak satupun ditanggapi (centang satu) sejak di Jumat (13/6) hingga berita ini dipublish.

Ketua Satuan Pengawas Internal USN Kolaka Jusafri, SH.MH. yang telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan anggaran sekitar Rp 2 Milyar itu, saat dihubungi redaksi beritasulawesi.co.id lewat whatsappnya, Kamis (19/6) juga terkesan tak mau menanggapi apalagi memberikan keterangan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari oknum bendahara itu. 

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Keuangan USN Kolaka Rasmaja, S.Pd., M.Si  saat dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 2 Milyar itu juga belum memberikan keterangan soal dugaan penyelewengan anggaran tersebut hingga berita ini diposting untuk dibaca oleh semua orang.

Sekedar untuk diketahui dana penelitian di LPPM USN Kolaka itu sebesar Rp.500 juta, ditambah dua Fakultas totalnya berkisar Rp 600 juta, belum lagi 4 fakultas yang belum dibayarkan oleh oknum bendahara.

Ketua Forum Diskusi Anti Korupsi Indonesia, Andi Sulaiman Muhammad dalam keterangan persnya yang dikirim ke redaksi klik beritasulawesi.co.id Kamis (19/6) mengungkapkan bahwa kejadian ini menjadi preseden buruk bagi semua pihak yang bertanggungjawab atas kejadian memalukan.

“Mulai dari Rektor sampai ke Kepala Biro Umum dan Keungan harus bertanggungjawab atas kejadian ini, karena sebagai pimpinan di USN Kolaka telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Rektor sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ini berarti rektor memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola dan menggunakan anggaran yang dialokasikan untuk perguruan tinggi tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” unkap Andi Sulaiman seperti dikutip dalam keterangan persnya kepada beritasulawesi.co.id.

“Saya menilai ada pembiaran yang dilakukan pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas anggaran yang diduga diselewengkan oleh oknum bendahara tersebut. Termasuk satuan pengawas internal (SPI) USN Kolaka kecolongan dengan munculnya dugaan penyelewengan anggaran sebesar itu” pungkasnya. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button