Menkes: Pendidikan Dokter Spesialis Tetap Libatkan Perguruan Tinggi

Pemerintah menegaskan sistem pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital-based) tidak menghapus peran perguruan tinggi. Model ini justru menjadi solusi percepatan pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, sistem hospital-based membuka kolaborasi lebih luas antara rumah sakit, universitas, dan kolegium profesi. Tujuannya agar distribusi dokter spesialis lebih merata hingga ke 25 provinsi yang masih kekurangan tenaga medis.
“Penyelenggara utama bukan berarti eksklusif. Rumah sakit tetap wajib bekerja sama dengan perguruan tinggi sesuai standar pendidikan tinggi kedokteran,” ujar Budi dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, Indonesia masih kekurangan sekitar 70.000 dokter spesialis hingga 2032. Sistem hospital-based memungkinkan peserta menempuh pendidikan di daerah asal agar langsung mengisi kebutuhan di rumah sakit setempat.
Dengan begitu, daerah terpencil tidak lagi menunggu lama untuk mendapatkan dokter spesialis seperti bedah jantung, anestesi, atau obgyn. Budi menilai langkah ini menjadi wujud pemerataan layanan kesehatan berkualitas di seluruh pelosok negeri.
Selain mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga medis, sistem tersebut juga membuat pendidikan lebih terjangkau. “Di banyak negara maju, dokter spesialis dididik di rumah sakit dan dibayar, di Indonesia satu-satunya yang masih sepenuhnya berbasis universitas,” ujarnya.
Pemerintah memastikan sistem hospital-based dan university-based berjalan paralel. Uji coba model baru ini telah dimulai di enam rumah sakit pendidikan dengan 109 peserta dari berbagai daerah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mendukung langkah tersebut dengan menekankan pentingnya dual track system. “Kita membutuhkan lebih banyak dokter, kita butuh mereka secepatnya,” ujar Pratikno dalam konferensi di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Ia menyebut kekurangan dokter spesialis bukan hanya persoalan jumlah, tetapi juga ketimpangan geografis. “Kita belum mampu memenuhi janji konstitusional untuk memberikan pelayanan kesehatan yang merata,” ujarnya.
Pratikno menilai penerapan dua jalur pendidikan, bukanlah bentuk kompetisi. “Kedua sistem ini harus saling melengkapi untuk menjawab kebutuhan tenaga medis secara cepat dan efektif,” ucap Pratikno.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar reformasi pendidikan kedokteran Indonesia. Pemerintah berharap model ganda ini mempercepat ketersediaan dokter spesialis di seluruh wilayah, terutama di daerah dengan fasilitas kesehatan terbatas. (bsnn)