Berita Nasional

DPD LSM LIRA Somasi Reporter Media Bidik Hukum

Pencatutan Nama Organisasi dan Pemberitaan Tidak Profesional

Gara-gara namanya dicatut oleh oknum wartawan Bidik Hukum, DPD LSM LIRA KOLAKA secara tegas akan melakukan somasi dan gugatan perdata jika tidak diindahkan.  Dalam keterangan persnya Amir membantah dan tidak pernah mengeluarkan pernyataan, menuding, atau memberikan komentar apapun mengenai Sekdis PUPR Kolaka. Dengan penyebutan LIRA dalam berita tersebut adalah fitnah, dan merupakan tindakan jurnalistik tidak profesional.Amir sebagai Bupati DPD LSM LIRA KOLAKA akan mengawal proses ini sampai tuntas.

Demikian somasi ini kami sampaikan untuk dipatuhi. Tidak ada toleransi untuk tindakan manipulasi informasi dan
pencatutan nama organisasi. Amir mengungkapkan data dan fakta,

1. DPD LSM LIRA KOLAKA melakukan pemantauan proyek Drainase di Kalosara/Teppo’e karena tidak ada
papan ketik.
2. Berita awal di radarmetronews.com berasal dari narsum portal tersebut, bukan dari LIRA.
3. Berita dugaan konspirasi Sekdis juga berasal dari wartawan radar, bukan LIRA.
4. Namun, bidikhukumnews.com menerbitkan berita sanggahan Sekdis dengan mencatut nama DPD LSM LIRA
KOLAKA sebagai pihak yang menuding Sekdis.
5. Padahal LIRA tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu.
6. Tindakan ini merusak reputasi organisasi dan menyesatkan publik.

Ia menuntut melalui somasi resmi, menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut Oknum Reporter untuk Membuktikan Tuduhannya
Dalam waktu 1 x 24 jam, oknum reporter wajib menunjukkan bukti:
* Bahwa DPD LSM LIRA KOLAKA pernah membuat pernyataan terkait tudingan Sekdis;
* Bentuk, waktu, dan media pernyataan tersebut;
* Bukti rekaman wawancara, voice note, atau chat konfirmasi.

Jika tidak mampu membuktikan, berarti tindakan tersebut adalah fitnah & pencatutan, yang memenuhi unsur
pidana.
2. Menerbitkan Permintaan Maaf Terbuka dan Koreksi Resmi
bidikhukumnews.com wajib memuat:
* Permintaan maaf terbuka kepada DPD LSM LIRA KOLAKA,
* Koreksi resmi bahwa berita tersebut tidak akurat dan nama LIRA dicatut,
* Dicantumkan pada posisi & ukuran yang setara dengan berita yang memfitnah LIRA.
Jika tidak dipenuhi, maka dianggap sebagai pelanggaran Pasal 5 UU Pers.
3. Menghentikan Pemberitaan yang Menyeret Nama LIRA
DPD LSM LIRA KOLAKA menuntut agar oknum reporter menghentikan seluruh bentuk pemberitaan:
* Yang menyeret nama organisasi tanpa dasar;
* Yang tidak diverifikasi;
* Yang beropini menghakimi;
* Yang tidak melalui prosedur jurnalistik yang benar.
4. Memberikan Identitas Lengkap Oknum Reporter
Untuk mengikuti proses klarifikasi profesional, LIRA meminta:
* Nama lengkap,
* Nomor telpon/WhatsApp,
* Kartu pers,
* Surat tugas,
dari wartawan yang menulis berita tersebut.

Apabila somasi ini tidak diindahkan,  Apabila somasi ini tidak dipenuhi dalam 1 x 24 jam, maka DPD LSM LIRA Kolaka akan melaporkan secara resmi ke Polres Kolaka dengan dugaan pelanggaran, Pasal 310 KUHP,Pasal 311 KUHP,Pasal 14 UU 1/1946,Pasal 27 ayat (3) UU ITE termasuk atas dugaan pelanggaran:Pasal 1, 3, 4, 10 Kode Etik Jurnalistik,Pasal 5 ayat (1–2) UU Pers
 Somasi Kedua dan Gugatan Perdata 

Atas perbuatan melawan hukum yang merugikan nama baik organisasi. (**)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button