Polda Sulsel Terbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Rektor UNM
Kasus ini tidak memiliki cukup bukti dan memenuhi unsur pidana
“Betul, dihentikan penyelidikanya karena belum memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi Rabu kemarin.
Dari informasi diperoleh, penghentian penyelidikan tersebut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/962/I/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus ter tanggal 22 Januari 2026 diteken Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Disinggung apa alasan utama menyetop penyelidikan itu walaupun dalam kasus ini tidak memiliki cukup bukti, kata dia, tentunya bila tidak memenuhi unsur maka dihentikan.
Meski pelaporan tersebut dihentikan, namun pelapor Q kembali melaporkan bersangkutan melalui laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditreskrimum bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO Polda Sulsel.
“(Penyelidikan dihentikan) selanjutnya pelapor akan melaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel,” katanya singkat.
Secara terpisah, penasehat hukum terlapor Jamil Misbach membenarkan telah menerima informasi kasus kliennya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana seperti dilaporkan terlapor.
Memang sejak awal, kata dia, kasus yang dilaporkan tersebut tidak akan memenuhi unsur. Sebab, hanya berawal dari percakapaan interpersonal antara kliennya Prof Karta Jayadi serta pelapor perempuan inisial Q.
“Karena memang tidak ada unsur pelecehan seksual di sana. Kami juga sudah melaporkan (Q) pencemaran nama baik sejak Agustus 2025. Penyidik juga sudah periksa sadari Q,” tutur Jamil.
Sebelumnya, seorang dosen UNM inisial Q melaporkan Prof Karta Jayadi saat itu masih menjabat Rektor UNM atas dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan elektronik sejak 2022-2024.
Tidak hanya melaporkan ke polisi, terlapor turut melaporkannya kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) atas perlakuan bersangkutan.
Hasil penelusuran tim Itjen Kemendiktisaintek, Prof Karta Jayadi di non aktifkan sebagai Rektor UNM. Namun demikian, pihaknya melakukan perlawanan dengan melaporkan balik pelapor ke Polda Sulsel dengan dugaan pencemaran nama baik.




