Berita Nasional

Tersangka Kasus Korupsi RSUD Koltim dipindahkan ke Rutan Kendari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan para tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis (ABZ) dan tiga tersangka lainnya kini ditempatkan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Pemindahan dilakukan pada Senin (8/12) setelah seluruh administrasi dan pengamanan rampung. Pada proses itu, tim KPK mengalihkan penahanan Abdul Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin ke Kendari.

“Pada Senin (8/12), kami pun telah selesai memindahkan empat orang tahanan, yakni Abdul Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin, ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara,” kata jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

KPK menjadwalkan kehadiran Abdul Azis sebagai saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Arif Rahman. Karena itu, pemindahan dianggap penting untuk memudahkan proses persidangan.

“Hari ini (Rabu, 10/12), kami dari tim JPU akan menghadirkan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur, sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Arif Rahman dkk.,” ujarnya.

Menurut KPK, perpindahan ke Rutan Kendari berjalan tanpa hambatan. Koordinasi dilakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari serta mendapat pengawalan dari Brimob Polda Sultra.

“Proses pemindahan berjalan lancar karena koordinasi aktif dengan pihak Kejaksaan Negeri Kendari sekaligus pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara,” tutupnya.

Sementara itu, KPK memastikan tahap II berkas perkara suap proyek RSUD Koltim telah tuntas. Dengan demikian, Abdul Azis akan segera menjalani proses persidangan.

Dalam kasus ini, Abdul Azis diduga meminta commitment fee Rp9 miliar dari proyek senilai Rp126 miliar. KPK menyebut sebagian dana, sekitar Rp 1,6 miliar, telah diterima Abdul Azis.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pihak, termasuk PPK proyek, pejabat Kemenkes, ASN, dan pihak swasta. Penyidikan kemudian berkembang hingga KPK menetapkan tersangka tambahan dari unsur ASN dan pihak perusahaan. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button