KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Terima Uang Hasil Peras TKA Rp 20 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hery Sudarmanto (HS) menerima duit haram sebesar Rp 20 miliar dari kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA.
“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 20 miliar,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/1/2026).
Budi mengatakan Hery Sudarmanto sudah menerima duit haram tersebut sejak menjadi direktur pengendalian penggunaan tenaga kerja asing (PPTKA) periode 2010-2015; lalu menjadi dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) periode 2015-2017; sekjen Kemnaker (2017-2018); dan fungsional utama periode 2018-2023.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tandas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK akan terus melacak dan menelusuri aliran dana dalam perkara ini.
“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini. Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” pungkas Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka kesembilan dalam perkara pemerasan TKA di Kemenakar berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025.
Delapan tersangka lain sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK melakukan pemerasan dalam dalam pengurusan izin RPTKA Kemenaker 2017-2025 sebesar Rp 135,29 miliar.
Kedelapan tersangka tersebut adalah:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
2. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2024-2025
3. Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 yang juga pengantar kerja ahli pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
4. Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda Kemnaker 2018-2025
5. Suhartono, Direktur Jenderal (dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
6. Haryanto, direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat staf ahli menteri bidang hubungan internasional
7. Wisnu Pramono, direktur PPTKA tahun 2017-2019
8. Devi Angraeni, direktur PPTKA tahun 2024-2025
JPU menjelaskan pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; Alfa Rp 5,24 miliar; Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp 3,25 miliar; serta Gatot Rp 9,48 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (bsnn)




