Ketua REI Kolaka Raya H. Sulaiman, SE. MM, Mendukung Pemekaran Kolaka Selatan
Akselerasi Pembangunan Infrastruktur dan Efektivitas Pengelolaan Sumber Daya

Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kolaka telah menyetujui usulan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kolaka Selatan, selanjutnya secara resmi akan di usulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika Moratorium Pemekaran Wilayah tidak berlaku lagi.
Ketua DPRD Kolaka,Syaifullah Halik yang memimpin rapat itu menjelaskan tiga komisi yang ada di dewan itu sepakat dan menyetujui pembentukan Kabupaten Kolaka Selatan sebagai daerah otonomi baru.
” Masing-masing komisi dalam pandangannya setuju untuk pembentukan daerah otonom baru,” katanya.
Namun demikian lanjut Syaifullah untuk melanjutkan rekomendasi persetujuan itu harus di ikuti oleh langkah-langkah kongkrit Pemerintah Kabupaten Kolaka sebagai induk sehingga harus dianggarkan melalui APBD perubahan tahun 2023 serta dimasukkan dalam anggaran APBD tahun 2024 mendatang.
Bupati Kolaka diwakili oleh Asisten Satu Muhammad Bakri hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka yang menyetujui DOB Kolaka Selatan.
Menanggapi Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka yang menyetujui DOB Kolaka Selatan, Ketua REI Kolaka Raya H. Sulaiman, SE.MM, memberikan komentar yang implisit menyetujui harapan terbentuknya DOB dan secara tersirat juga diketahui lewat Peraturan Bupati Kolaka (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 44 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kolaka Kabupaten Kolaka Tahun 2022-2042 mengisyaratkan adanya akselerasi pembangunan daerah dari segi infrastruktur dan efektivitas pengelolaan sumber daya sebagai tujuan pembangunan daerah yang selaras dengan dasar pembentukan DOB Kolaka Selatan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kolaka Raya yang merupakan Asosiasi Perumahan Indonesia, Tokoh Masyarakat H. Sulaiman, SE. MM kepada BSNN Selasa, 1 Agustus 2023 memberikan tanggapan “Esensi dari DOB Kolaka Selatan adalah bagaimana akselerasi pembangunan mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya yang ada serta menumbuhkan kehidupan Demokrasi itu yang menjadi prasyarat terbentuknya DOB”. tutur Sulaiman.
Untuk mendukung prasyarat DOB Kolaka Selatan saat ini telah ada PERBUP Kolaka nomor 44 tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kabupaten Kolaka Tahun 2022-2042, ini yang mesti di akselerasi kan dalam pembangunan daerah termasuk pembiayaan pembangunan infrastruktur nya dengan membuka ruang sinergitas dan kolaborasi dengan pihak BUMN dan Swasta yang ada di Kolaka bagian selatan yang kaya akan sumber daya alam untuk efektivitas pengelolaan yang memberikan efek terhadap pembangunan daerah dari segala aspek.
Hal ini yang sebenarnya terus disuarakan oleh masyarakat Kolaka Selatan sambil menunggu adanya keputusan terkait “Masa Berakhir Moratorium” yang belum memberikan ruang lahir nya DOB di luar daerah Otonomi Khusus Papua dan saat ini sudah 324 rencana pemekaran daerah di Indonesia.
Lanjut Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kolaka Raya Sulaiman, “Secara historis dimasa depan ketika Kolaka Selatan terbentuk sebagai DOB, juga menjadi cikal bakal Provinsi Mekongga untuk tetap memberikan nilai entitas kebudayaan dalam pembangunan daerah di masa akan datang”.
“Jadi secara inklusif mendukung DOB Kolaka Selatan, terkhusus adanya percepatan pembangunan di Kecamatan Pomalaa sebagai “Kota Kedua” dalam RDTR Kawasan Perkotaan Kolaka yang menjadi sebuah rencana penataan manajemen wilayah di masa depan”.Pungkasnya