PAD Dua Perusahaan Sawit di Kolaka Tidak Jelas ?
Abd.Rajab DM, Network Tata Kelola Sawit Indonesia

Jaringan Pemetaan Tata Kelola Sawit di Kabupaten Kolaka memberikan rekomendasi situasi pengembangan komoditas perkebunan sawit yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan pendapatan negara dan kontribusi terhadap program hilirisasi sumber daya alam untuk kemajuan Indonesia.
Dari pemetaan yang menjadi arahan dari Satgas Tata Kelola Sawit secara Nasional dibawah Koordinasi langsung dengan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Satgas Tata Kelola Sawit, khusus untuk Kabupaten Kolaka, untuk koorporasi yang bergerak dalam sektor perkebunan sawit beserta industri produk nya yaitu PT. Damai Jaya Lestari dengan HGU Pabrik Kelapa Sawit seluas 87 Hektar yang terletak di Kecamatan Tanggetada serta Plasma Inti Perkebunan Rakyat seluas 15.000 Hektar yang telah menyokong keberlangsungan Pabrik Kelapa Sawit PT. DJL di Kabupaten Kolaka.
Dan koorporasi yang kedua adalah PT. Madinra Inti Sawit yang merupakan anak usaha DILLAH Group perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang terletak di Kecamatan Pomalaa dan Kecamatan Tanggetada, dengan lokasi HGU Pabrik Kelapa Sawit seluas 18 Hektar yang terletak di Desa Lamoiko, Kecamatan Tanggetada dan Plasma Perkebunan Inti Rakyat seluas 3700 Hektar yang tersebar dari Kecamatan Tanggetada sampai Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka.
Dari dua perusahaan sawit yang telah aktif di Kabupaten Kolaka diharapkan dapat memberikan kontribusi atas keberlanjutan usaha mendukung hilirisasi komoditi sumber daya alam yang tentunya memberikan dampak secara simultan terhadap penerimaan negara baik pajak maupun non pajak.
Disamping itu kontribusi terhadap TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) dimana berada dapat terjalin sinergi, baik kepada petani maupun masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dimasa depan dimana diketahui dari Tata kelola sawit disisihkan dana beasiswa pendidikan yang merupakan bagian TJSL perusahaan perkebunan sawit dalam mendukung Indonesia Emas 2045.
Terhadap upaya pengembangan hilirisasi dan Tata Kelola Sawit di Kabupaten Kolaka, secara inklusif diharapkan dapat membangun sinergi usaha kepada Pemerintah Daerah lewat leading sektor usaha BUMD atau BUMDES sesuai dengan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 dalam mendukung keberlangsungan dan keberlanjutan usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kolaka, 14/9/2023.