Berita Nasional

Firli Bahuri Jadi Tersangka Usai Terima Penghargaan dari Sri Mulyani

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Berkaitan dengan pasal tersebut, Firli disebut telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2023) malam.

Penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dilakukan pada hari yang sama dengan penerimaan penghargaan ‘Anugerah Reksa Bandha’ dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penghargaan ‘Anugerah Reksa Bandha’ kepada KPK.

“Kami senantiasa berupaya agar pengelolaan aset negara semakin andal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, antara lain melalui pemberian penghargaan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang,” ujar Sri Mulyani dalam acara Anugerah Reksa Bandha di Jakarta, Rabu, (22/11/2023).

(bsnn)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button