Ratusan Massa Demo di Jakarta Tolak Usulan DPRD Kolaka Terkait PJ. Bupati Kolaka
Mardin Fahrun : Ada indikasi Melanggar Permendagri Nomor 4 Tahun 2023

Ratusan Massa yang mengatasnamakan diri Konsorsium Pemerhati Kebijakan Daerah Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara dan perwakilan Aktivis asal Kolaka menggeruduk Kantor Kemendagri Jln Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat. Jumat 15/12/23.
Kedatangan warga bersama Konsorsium Pemerhati Kebijakan Daerah Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara bersama aktivis dan perwakilan mahasiswa asal Kolaka ini, buntut dari Usulan Nama Bakan Calon Pj. Bupati Kolaka tahun 2024 yang di tanda tangani oleh Ketua DPRD Kolaka Ir. Saifullah Halik tertanggal 5 Desember 2024, yang diduga inkonstitusional.
Mardin Fahrun selaku Ketua Konsorsium Pemerhati Kebijakan Daerah Kolaka Prov. Sultra langsung mendatangi kantor Kemendagri Jakarta untuk meminta langsung kepada Mendagri Tito Karnavian, agar tidak menindak lanjuti Surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka tanggal 5 Desember 2024.
“Kami meminta, kepada Kemendagri bapak Tito Karnavian untuk tidak Menindak lanjuti Surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka yang di tandatangani oleh Ketua Ir. Saifullah Halik yang kami duga ada indikasi Penitipan Calon Pj. Bupati Kolaka oleh oknum – oknum tertentu, itu yang pertama,” Teriak Mardin Fahrun Penanggungjawab Aksi.

Lanjut dia, Dari surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kolaka ada 1 nama yang kami duga sangat dipaksakan oleh oknum tertentu sebagai calon Pj. Bupati Kolaka yaitu Dr. Nur Ihsan yang baru seumur jagung menjadi Rektor USN Kolaka dimana masa jabatan 5 tahun mau dilepas, dimana amanahnya ketika beliau menjadi Pj. Bupati Kolaka. Jelas Ketua DPD LAKI Sultra.
Tak hanya itu, jika tetap dipaksakan Rektor USN tetap jadi Pj. Kolaka jelas secara gamblang telah mengangkangi regulasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
“Jika tetap dipaksakan Rektor USN Kolaka tetap jadi Pj. Bupati Kolaka maka secara jelas telah bertantangan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 3 Pj. Gubernur, Pj. Bupati atau Wali Kota yang di angkat harus memenuhi persyaratan yaitu mempunyai pengalaman dan penyelenggaraan pemerintahan dibuktikan dengan riwayat jabatan”, Cetus Aktivis Muda Asal Kolaka.
Ditempat yang sama Ismail, S. A.P Kordinator Lapangan juga menekan kepada Tito Karnavian untuk sebih selektif dan objektif dalam memberikan amanah untuk memimpin roda pemerintahan kurang lebih 1 tahun sebagai Pj. Bupati Kolaka dimasa transisi menghadapi pilkada 2024. Ungkapnya
Dari itulah, kami atas nama Konsorsium Pemerhati Kebijakan Daerah Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara mendatangi Kantor Kemendagri agar tidak menindak lanjuti surat dari Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten kolaka.
“Bila Mendagri Tito Karnavian tetap memberikan amanah yang tidak sesuai yang syaratkan untuk menjadi PJ Bupati Kolaka, maka kami Konsorsium Pemerhati kebijakan daerah bersama aktivis akan kembali mendatangi Kantor Kemendagri dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi dan siap berkemah di depan kantor Kemendagri”. Tegasnya.
Kurang lebih 1 jam melakukan orasi ilmiah beberapa orator kemudian pihak keamanan melalukan negosiasi untuk beraudiens dengan pihak kementrian yang menangani yaitu Ditjen Otda Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Rezha Fazri mengucapkan Terima kasih sudah membantu kami untuk menyampaikan persoalan yang ada di daerah.
“Terima kasih mas yaa…. Kami merasa terbantu atas informasi sudah menyampaikan persoalan yang terjadi di daerah terkait tuntutan – tuntutannya” Ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa kolaka sesuai UU 2016 itu akan diisi Pejabat kepala daerah pasal 201 ayat 5 bahwa pemilihan kepala daerah 2018 akan berakhir 31 desember tahun 2023, dan sekarang sedang dilakukan Penjabat Kepala daerah. Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 pasal 9 ayat 1 Pengusulan Pj Bupati atau wali kota di usulkan oleh Gubernur, DPRD dalam hal ini Kolaka dan Mendagri perwakilan pemerintah pusat selanjutnya di usulkan oleh presiden hingga akhirnya dirapatkan melalui sidang TPA dengan kementrian dan lembaga lainnya.
Selain itu, informasi yang dihimpun jurnalis bsnn di Jakarta menyebutkan adanya upaya menggiring Rektor USN Kolaka untuk menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Kolaka tahun 2024 melalui usulan Fraksi di DPRD Kolaka tanggal 5 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Syaifullah Halik adalah upaya pengebirian dan menjadi sub ordinasi pendidikan tinggi, dan menjadi preseden kurang baik ditengah upaya kerja kerja meningkatkan kualitas mutu pendidikan tinggi yang telah di naikkan level nya oleh Rektor USN Kolaka sebelum nya yakni DR. Azhari yang sukses membawa nama USN Kabupaten Kolaka di kancah nasional Kawah Candradimuka Pendidikan Tinggi di Indonesia.
Apalagi konfirmasi dari Dirjen Dikti, di Jakarta, pertanggal 7/12/2023, sampai hari ini belum ada Izin Resmi atas Rektor USN Kolaka Nur Ihsan untuk menjadi Penjabat Bupati Kolaka tahun 2024. (bsnn-ih)