Rapor Merah Buat PT. Antam Tbk UBPN Kolaka Untuk Urusan Lingkungan
Antam Pomalaa Hanya Cari Untung, Warganya di sekitarnya melarat !
Bisnis Pertambangan Nikel Antam di Pomalaa, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara sejak Tahun 1968, dengan mengakusisi wilayah pertambangan yang sudah beroperasi hingga kini boleh jadi sudah berusia 56 Tahun melakukan ekplorasi dan ekspoitasi. Dibawah bendera perusahaan plat merah ini PT Aneka Tambang Tbk UBPN Kolaka ini memiliki tambang nikel dan fasilitas pengolahan dan mineral atau smelter nikel di Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Dari fasilitas tersebut, menghasilkan produk feronikel sebagai bahan baku stainless steel.
Kehadiran perusahaan dibawah kendali Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentunya telah memberikan manfaat bagi pendapatan negara di sektor pertambangan.Baik secara langsung atau tidak hadirnya perusahaan ini tidak dipungkiri juga telah menyerap tenaga kerja yang cukup besar.
Meski demikian, belakangan perusahaan dengan kegiatan pertambangannya telah menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.Bukan hanya kerusakan bentangan alam saja yang kini terlihat secara telanjang membentang sepanjang mata memandang di atas pemukiman warga pesisir Desa Tambea tersebut.Akan tampak jelas terlihat gunung yang kini sudah dikupas habis kemudian tanah merah yang mengandung nikel ini. Nyaris setiap kali hujan deras di wilayah Desa Tambea ini harus menerima kiriman banjir lumpur akibat proses penambangan yang tidak ramah lingkungan ini.
Akibat proses penambangan yang tidak ramah lingkungan ini kini PT Antam Tbk UBPN Kolaka dinilai dengan Proper merah oleh Kementerian Lingkungan Hidup, penilaian atas kinerja dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan, ekoinovasi, inovasi sosial dan kepemimpinan lingkungan Green Leadership Perusahaan.
Dari data hasil investigasi tim redaksi beritasulawesi, ditemukan beberapa aspek penilaian ketaatan yang dievaluasi dalam penilaian penghargaan Proper, PT.Antam Tbk UBPN Pomala diduga tidak memiliki sejumlah izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan nonB3, pengelolaan sampah, dan potensi kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan. Termasuk saat ini PT Antam patut diduga belum memilik izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.
Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun faktanya dari pantauan jurnalis beritasulawesi di sepanjang pesisir pantai Desa Tambea ini dipenuhi lumpur merah yang menimbulkan dampak terhadap mata pencaharian nelayan dan budi daya taripang. Ini menjadi pertanyaan besar. Mengapa Antam di Pomalaa tidak memiliki izin PKKPRL sementara beberapa perusahaan lain di Kolaka mengantongi izin prinsip ini ?
Buntutnya, dalam penilaian untuk peringkat PROPER 2023. Terungkaplah sebanyak 1.065 Perusahaan PROPER Merah dan 211 peringkat ditangguhkan ikuti pembinaan dan didorong untuk lakukan perbaikan selama tiga bulan. Perbaikan hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi SIMPEL. Dan ironisnya PT Antam Tbk UBPN Kolaka masuk daftar merah dan ditangguhkan. Ini menjadi bukti betapa buruknya kinerja dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan di wilayah operasi perusahaan ini. Jadi wajar saja Antam Pomalaa dikasih kartu merah untuk urusan lingkungan yang seharusnya dijaga secara ketat karena ini akan membawa dampak buruk yang akan diwariskan kepada anak cucu kita.
Untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan industri pengolahan di Kabupaten Kolaka masih terdapat perusahaan yang mendapatkan predikat “Proper Merah dan Ditangguhkan”, dari salinan SK 546 Tahun 2024 tentang Adendum Peringkat Proper 2022-2023 oleh Menteri KLHK Siti Nurbaya, terungkap masih terdapat perusahaan yang belum benar-benar menjalankan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ditetapkan oleh aturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terkait hal ini tentunya akan berdampak ditangguhkan nya proses kegiatan produksi dan penjualan sebelum melakukan perbaikan masa waktu terhitung 3 (Tiga) bulan jangka waktu penyelesaian persetujuan pengelolaan lingkungan hidup, dan ini ada konsekuensi apabila perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan maka berdampak atas tidak diberikan persetujuan RKAB yang diketahui berakibat terhenti nya aktivitas produksi dan penjualan apabila tidak ada persetujuan RKAB oleh Kementerian ESDM RI.
Hal ini juga berlaku bagi perusahaan perkebunan sawit dan industri pengolahan nya, dengan masa tenggang selama 3 (Tiga) bulan perbaikan melalui aplikasi SIMPEL KLHK sejak keluar nya SK 546 Tahun 2024 tertanda oleh Menteri KLHK Siti Nurbaya tertanggal 13 Mei 2024 di Jakarta, maka perusahaan yang mendapat peringkat proper merah agar menjalankan aturan tersebut.
Apabila ternyata fakta lingkungan hidup tidak sesuai dengan pelaporan di aplikasi SIMPEL, maka bisa dianggap melakukan kelalaian dan secara otomatis segala aktivitas nya dianggap merugikan negara yang berujung sanksi tegas administrasi dan pidana terkait lingkungan hidup yang berujung dicabut nya izin usaha.
Dari data perusahaan berdasarkan SK 546 Tahun 2024 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, khusus di Kabupaten Kolaka untuk peringkat pengelolaan lingkungan hidup kategori proper merah dan ditangguhkan yaitu PT. Madinra Inti Sawit , PT. Damai Jaya Lestari bergerak di Sub Sektor Perkebunan, PT. Mapan, PT. Akar Mas International bergerak di sektor pertambangan nikel, serta PT. Antam Tbk UBPN Kolaka masuk dalam kategori ditangguhkan diwajibkan untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Peringkat merah dan ditangguhkan dalam PROPER menunjukkan bahwa perusahaan ini memiliki banyak masalah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ini juga menjadi preseden buruk bagi sebuah perusahaan yang seharusnya dapat menjaga prinsip keberlangsungan lingkungan hidup. Mulai dari penilaian tata kelola air, kerusakan hutan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan implementasi AMDAL.
Termasuk TJSL dilingkungan sekitar wilayah operasi, kalau wilayah operasi tidak memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup, perusahaan itu lebih baik ditutup atau izin nya dicabut dengan tetap diberikan sanksi recovery lingkungan atau alam yang telah rusak.
Kalau sekelas PT. Aneka Tambang yang notabene adalah BUMN mendapatkan penilaian” Proper Merah dan Ditangguhkan ” perlu Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah, dan menjadi pertanyaan ada apa manajemen di Unit Bisnis nya? yang terkesan mengabaikan tentang keberlanjutan dan menjaga kesinambungan lingkungan hidup wilayah operasinya.
Sisi keberlanjutan menjadi penting secara integral TJSL yang tidak dijalankan pasti nya membuat dampak kerugian negara, walaupun hal ini diperlukan audit investigasi ketika ada masyarakat mengajukan “Class Action”, atas penerapan UU Cipta Kerja dan Undang-Undang terkait lingkungan hidup. (bsnn)