Lirik Sektor Industri Kolaka Timur Susun RIPIK Tahun 2024

Pembangunan Industri merupakan salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional, yang diarahkan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan Industri yang berkelanjutan yang didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat di sektor Industri Kabupaten Kolaka Timur, melalui Dinas Perdagangan,Perindustrian, Koperasi dan UKM Kolaka Timur kini sedang menyusun rencana program strategis yang tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RIPIK) TA 2024.
Kepala Dinas Perdagangan,Perindustrian, Koperasi dan UKM (Perdaginkop dan UKM) Kolaka Timur, Supriadi, S.Pd, M S.i melalui Kabid Perindustrian, Iman Gazali, SH menjelaskan kepada beritasulawesi di ruang kerjanya Kamis (4/1).
Menurutnya, potensi untuk memajukan Industri di Kolaka Timur cukup terbuka untuk dikembangkan mengingat potensi sumber daya alam yang tersedia di Kolaka Timur, baik di sektor Industri Pertanian dan Perkebunan.

“Pemerintah mewajibkan daerah untuk membuat rencana pembangunan industri daerah, baik itu provisi, kabupaten maupun kota. Adapun kewajiban tersebut akan tertuang dalam revisi aturan tentang otonomi daerah” ungkapnya.
Iman Gazali, SH, menyampaikan bahwa pembangunan industri di kabupaten ini bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, merangsang pertumbuhan ekonomi secara bertahap, serta melibatkan masyarakat dan pengrajin agar berperan aktif dalam sektor industri.
“Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RIPIK) bertujuan agar menjadi pedoman yang mendorong pertumbuhan sektor industri secara terarah, terpadu, dan memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi daerah Kabupaten Kolaka Timur,” ungkapnya seraya menambahkan rencana ini sementara disiapkan untuk dibahas lebih lanjut sebagai sebuah naskah akademik hingga menjadi Perda. (bsnn)