Soal Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu 2024, Istana Beri Klarifikasi, Sebut Sudah Dibahas Sejak Oktober 2023

Lewat Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Istana berikan klarifikasi soal kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Setjen Bawaslu). Ari menyebutkan bahwa kenaikan itu sudah diusulkan Menteri terkait sejak oktober 2023 lalu.
Pada senin (12/2) Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Dalam lembar Salinan Perpres yang dilansir melalui jdih.setneg.go.id melalui Antara, besaran nominal tunjangan kinerja tersebut dibayar per bulan dibagi atas 17 tingkatan dengan kelas jabatan 1 mulai Rp.1.968.000 naik 16,7 persen hingga 29.085.000 untuk kelas jabatan 17 naik 11,44 persen.
Penerbitan Perppres jelang dilaksanakanya Pemilu pada 14 Februari 2024 menimbulkan banyak tanda tanya dari publik yang menilai kenaikan tersebut terkesan mendadak. Dilansir melalui Antara News, selaku Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana memberikan klarifikasinya dan menjelaskan bahwa peraturan pemerintah mengenai tunjangan kinerja atau tukin pegawai yang berada di lingkungan Setjen Bawaslu itu sudah diusulkan sejak jauh-jauh hari.
“Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai dilingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB yaitu pada oktober 2023 lalu,” jelas Ari.
Lebih lanjut Ari menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja itu berbasis kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tahun 2021 yaitu memiliki nilai sebesar 68,80 poin yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72,95 poin.
Karena itulah Ari menyebut bahwa KemenPANRB mengusulkan tunjangan pegawai dilingkungan Setjen Bawaslu dinaikkan dari yang awalnya 60 persen kemudian menjadi 70 persen.
Ari juga menyebut bahwa besaran tunjangan yang diberikan itu sudah disetujui juga oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Kemenkue.
“Besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu,” jelasnya.
Ari juga mengatakan bahwa kenaikan tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu saja tetapi juga untuk Kementerian/lembaga lainnya sesuai dengan usulan dari Kementerian PANRB. (bsnn)