Sekda Provinsi Sultra,Dukung Langkah Hayati Aras PTUN Kan Oknum Kepala SMAN 4 Kendari

Perseteruan Hayati Aras dengan Kepala Sekolah SMAN 4 Kendari hingga kini belum berakhir bahkan kian panjang hingga langkah hukum pun kini dilakukan Hayati Aras, Guru Seni Budaya yang dinol-jamkan Kepala Sekolahnya.
Tak hanya sampai disitu, usai bertemu dengan Drs. Asrun Lio., M.Hum., Ph.D Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, dua hari lalu Selasa (18/3) lalu. Ia bersama Rusli, dari Wakatobi Informasi Agensi,yang ikut melakukan pendampingan hukum menyampaikan bahwa Sekda Provinsi telah memberikan dukungan untuk menempuh upaya hukum gara-gara disposisinya sebagai Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara dilihat sebelah mata oleh Oknum Kepala SMAN 4 Kendari.

” Kami sudah bertemu dengan Pak Sekda Provinsi dan menyampaikan semua kronologis peristiwa yang menimpah Hayati Aras sebagai guru seni budaya yang diperlakukan tidak adil oleh oknum kepala sekolah. Di pertemuan itu, Pak Sekda menyampaikan silahkan gugat di PTUN” ungkap Rusli kepada beritasulawesi.co.id tadi malam.
Rusli yang dikenal sangat getol sebagai aktifis dan pemerhati pendidikan terpanggil untuk mendampingi guru yang diperlakukan tidak adil atas tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawbkan kepala sekolah. Kedua pihak baik Oknum Kepala Sekolah Liyu, S.Pd., M.Pd dengan Hayati Aras, S.Pd., M.Hum yang mengajar mata pelajaran seni tari terpaksa dinol-jamkan (diberhentikan atau dibebastugaskan dari aktivitas mengajarnya.) oleh kepala sekolahnya.
Setelah mengajukan keberatan dan melaporkan kepala sekolahnya ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pj Gubernur melalui Sekretaris Provinsi, Asrun Lio pun tak membuahkan hasil.Hayati Aras harus gigit jari karena tidak bisa menerima tunjangan profesi karena tidak mengajar.

” Saya yang melakukan pendampingan hukum Hayati Aras hari ini ke Ombusman, dan Senin depan kita masukan gugatan ke PTUN” ungkap Rusli bersama Hayati Aras.
Hayati Aras mendapat pendampingan dari Wakatobi Informasi Agensi (WAINA) salah satu lembaga advokasi pelayanan publik di Sulawesi Tenggara Sultra.
Rusli menyesalkan oknum Kepala SMAN 4 Kendari, yang menuduh tanpa alasan yang kuat bahwa Hayati Aras melakukan dugaan pemerasan terhadap siswa kemudian menyebarkan ke media melalui Armin yang mengaku sebagai orang tua siswa membuat berita bohong alias fitnah.
Atas penyebaran berita bohong dan dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 di Pasal 27 Ayat Pasal 3 menyebutkan, Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Ini sangat merugikan nama baik Hayati Aras, untuk itu di Pasal 45 BAB XI disebutkan sanksi pidana,Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” jelas Rusli.
Terkait persolan ini, pihak Hayati Aras bersama Rusli juga akan melaporkan oknum Kepala SMAN 4 Kendari ke Polda Sultra.
“Dalam waktu dekat ini akan melaporkan Oknum Kepala SMAN 4 Kendari secara bersama-sama dengan media yang menyebarkan berita bohon tersebut ke Pihak Polda Sultra. Seharusnya jika media tersebut bekerja profesional seharusnya melakukan konfirmasi ke Hayati Aras dan Kepala Sekolah seharusnya tidak serta-merta melakukan upaya untuk menghasut orang tua siswa” pungkas Rusli (bsnn)