Berita Regional

Kemenag Bone Tetapkan Pembayaran Zakat Fitrah 1445 H

Kementerian Agama Kabupaten Bone telah mengeluarkan surat edaran besaran zakat fitrah pada Selasa (19/03/2024).  Hal tersebut sesuai dengan berita acara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Nomor B 664/Kk.21.03/7/BA.03.2/03/2024 tentang besaran zakat fitrah di Kabupaten Bone tahun 2024 M/1445 H.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Bone, Andi Mallanti mengatakan penetapan zakat Fitrah melibatkan Dinas terkait selain Kemenag, hadir pula Kapolres Bone, Dandim 1407/ Bone, Dinas Perdagangan dan MUI Bone.

“Sudah ditetapkan tadi, untuk kepala keluarga yang konsumsi beras medium itu besaran zakat fitrahnya Rp 40 ribu, untuk kepala keluarga yang konsumsi beras premium besaran zakat fitrahnya Rp50 ribu” ujar Andi Mallanti.

Lebih lanjut dikatakan A Mallanti, tidak ada spesifikasi khusus untuk pembayaran zakat fitrah.  “Tergantung dari masyarakatnya, kesadaran sendiri. Karna ini merupakan wajib ditunaikan bagi ummat muslim yang mampu, kalau misalnya mampu dan mengkonsumsi beras premium bayarnya sebesar Rp50 ribu per orang,” bebernya.

Adapun besaran penetapan zakat fitrah untuk 27 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bone:

Beras kepala Rp 12.500× 4 liter (3,01kg) = Rp50 ribu.

Beras biasa Rp10.000× 4 liter (3,01kg) = Rp40 ribu.

Penetapan Fidyah Rp20.000-Rp30.000/ hari

Infaq rumah tangga Rp10.000/Tahun.

 

(bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button